Setelah kejadian penembakan brutal oleh seorang teroris di Christchurch, New Zealand, beberapa negara mengkaji keharaman game PUBG. Termasuk juga Indonesia.
Game yang unsurnya adalah tembak menembak ini dinilai mengilhami seseorang untuk berbuat kekerasan. Sehingga MUI melakukan kajian terkait PUBG karena khawatir berdampak negatif seperti perilaku kekerasan atau teror.
Terdapat pro dan kontra terkait pengkajian keharaman game PUBG. Diantaranya yang pro mempunyai alasan yang sama, sekaligus efek kecanduan menjadi faktor kajian.
Sedang yang kontra, seperti halnya Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menilai hal ini perlu dipertimbangkan mengingat perkembangan olahraga digital atau e-sport memiliki prospek dan prestasi. Selain itu Psikolog Anak dan Keluarga UI, Anna, mengatakan dampak negatif game sangat tergantung pada pribadi dan kondisi individu. Sehingga tidak semua yang memainkan akan meniru referensi perilaku kekerasan dengan mentah-mentah.
Untuk menilai hal ini bisa dari beberapa sudut pandang. Pertama, sudut pandang yang berasaskan manfaat. Dengan asas manfaat, maka sesuatu yang mendatangkan keuntungan berupa materi akan diambil dan berusaha untuk dipertahankan walaupun sebenarnya bisa mendatangkan mudhorot atau yang hukumnya haram.Â
Misalkan saja di negeri ini kebijakan tentang minuman keras. Minuman keras dalam pandangan Islam dinilai haram dan tidak boleh dikonsumsi. Sedangkan kebijakan mengatur diperbolehkannya penjualan minuman keras secara legal karena dinilai perusahaan ataupun penyedia akan membayar pajak kepada negara. Maka kebijakan seperti ini dinilai berasaskan manfaat.
Begitu juga PUBG ini. Ketika ada keuntungan yang didapat yaitu bisa sebagai e-sport dengan maka akan menjadi prospek munculnya prestasi anak bangsa. Padahal dampak negatif game seperti kecanduan dan faktor bahaya ada pada game ini.
Kedua, sudut pandang standar hukum. Jika dalam mengambil keputusan disandarkan pada standar hukum yang jelas maka seberapa besarpun keuntungan yang di dapat jika itu haram atau membawa mudharat dan dampak besar maka jelas diharamkan dan dilarang.
Misalnya minuman keras tadi. Dengan standar hukum yang diambil dari Islam maka dengan jelas Islam mengharamkan. Seberapapun keuntungannya yang akan di dapat dari pajak karena dari asalnya haram maka akan dilarang untuk beredar dan akan dicegah pembuatan dan peredarannya. Selain haram juga bahaya yang ditimbulkannya sangat besar.
Begitu pula game. Game hukum asalnya adalah mubah. Tapi yang perlu dikaji adalah seberapa efek game bagi generasi muda saat ini. Faktanya banyak sekali kalangan siswa dan remaja yang kecanduan dengan game sehingga lalai dengan kewajiban lain.
Dengan sengaja meninggalkan sholat demi game, menghamburkan harta demi membeli item-item yang ada dalam game, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, dari segi konten ada beberapa game yang harus dihindari dan dilarang memainkan.
Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan mengandung unsur-unsur tersebut maka bisa dianggap haram dan tidak boleh dimainkan.
Unsur tersebut diantaranya, pertama, menceritakan konflik antara penduduk bumi dan penduduk langit, yang secara tidak langsung mendidik untuk menentang Allah. Kedua, game yang berisi pengagungan simbol-simbol tertentu dari peradaban selain Islam. Ketiga, game yang mengandung unsur pembenaran sihir, sehingga membuat yang bermain menganggap sihir itu benar dan luar biasa.Â
Keempat, mengandung unsur penghinaan dan permusuhan terhadap Islam. Kelima, mengandung unsur memuliakan orang kafir. Keenam, mengandung unsur perjudian.Â
Ketujuh, memberi dampak buruk pada kesehatan organ tubuh seperti mata, otak dan organ lain. Kedelapan, jika terdapat alunan musik. Tapi alunan musik dapat dinonaktifkan suaranya dan hukum musik pun mubah.
Maka dari sini kebolehan dan keharaman harus didasarkan pada standar hukum yang jelas, yaitu Islam. Bukan didasarkan pada asas manfaat semata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H