Mohon tunggu...
Indriyatul Munawaroh
Indriyatul Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Learners

Learners

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komersialisasi Pendidikan?

14 Februari 2019   02:09 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:13 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih di tahun yang sama, pemerintah kembali mengajukan satu UU baru untuk menggantikan UU BHP, yaitu UUPT. UUPT disahkan DPR tanggal 13 Juli 2012. Walaupun baru tapi intinya masih sama yaitu otonomi PT. mayarakat dan mahasiswa masih angkat suara sampai ke MK, namun sayangnya cinta bertepuk sebelah tangan. Gugatan tidak diterima oleh MK. Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva menolak gugatan tersebut dan menyatakan UU 12/2102 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

UUPT adalah wajah baru UU BHP dengan substansi yang sama yaitu meliberalisasi pendidikan dan melepaskan tanggung jawab negara dalam mengelola pendidikan secara penuh.pemerintah mengatakan tanggung jawab negara hanya di tingkat birokrasi dan membantu biaya pendidikan melalui subsidi. UUPT memeberikan otonomi kampus dalam mengatur dan mengelola pendanaan pendidikan tinggi. Walhasil birokrasi bebas menentukan tariff pendidikan dengan satuan UKT (Uang Kuliah Tunggal).


Dampak Penerapan Otonomi Kampus
Secara umum dalam memahami perubahan dari tahun ke tahun terkait perubahan sistem pendidikan nasional, secara tidak langsung menggambarkan bahwa era neoliberalisme dan kapitalisme tercermin dalam UUPT 2012.  Hubungan PT dengan dunia usaha juga semakin kuat. Tujuan PT diarahkan untuk melayani kebutuhan inovasi pengusaha dan  disesuaikan kebutuhan pasar.  


Diantara dampak buruk penerapan otonomi kampus adalah pertama, biaya kuliah mahal. Otonomi kampus adalah usaha lepas tangan pemerintah dari tanggung jawabnya menyelenggarakan pendidikan gratis, berkualitas dan merata. Dengan alasan sebagian besar mahasiswa berasal dari keluarga kaya maka pemerintah menggunakan lagu lama yaitu tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk memberikan subsidi kepada orang-orang kaya. 

Kedua, kampus menjadi bisnis ristek. Dengan dilegalkannya intervensi swasta atau pemodal dalam kampus maka akan semakin mudah riset dan inovasi produk yang seharusnya dikembangkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan ladang bisnis. Hal ini mengakibatkan inovasi teknologi dan dihasilkan tidak bisa dijangkau tanpa merogoh kocek. 

Ketiga, pemadatan kurikulum. Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan mahasiswa dituntut untuk lulus secepatnya dengan tugas yang menumpuk dan persyaratan kegiatan penunjang seperti mengikuti organisasi intrakampus. Sehingga dari sini mahasiswa harus memusatkan perhatian, tenaga dan waktu hanya sekedar bagaimana caranya lulus tepat waktu tanpa memikirkan keadaan tempat dimana dia hidup dan masalah apa yang tengah terjadi di lingkungannya. 

Mahasiswa semakin apatis. Keempat, kebijakan drop out. Bagi mahasiswa yang tidak bisa lulus tepat waktu dan tidak bisa membayar biaya pendidikan maka kebijakan drop out (DO) diberikan pada mereka.


Walhasil, beginilah cerminan kebijakan sistem pendidikan di era demokrasi liberal. Sudah barang tentu PT akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yaitu neoliberalisasi pendidikan tinggi yang hanya dimanfaatkan oleh para pemilik modal/Kapital. Sungguh ironis


(bersambung...)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun