Mohon tunggu...
Indriyatul Munawaroh
Indriyatul Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Learners

Learners

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fakta yang Berbicara

23 Januari 2019   21:47 Diperbarui: 23 Januari 2019   22:02 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan kesehatan sudah semestinya dikelola dengan benar, baik dari administrasi, pengobatan dan perawatan intensif tanpa memandang kaya atau miskin. Karena sejatinya semua masyarakat punya hak pelayanan gratis dan berkualitas dari pemerintah.

Akan tetapi nyatanya sekarang kesehatan ibarat bisnis. Yang mampu bayar lebih maka dia yang akan dapat kelas pelayanan terbaik.

Menyerahkan pelayanan kesehatan kepada pihak swasta juga tidak dibenarkan, karena sejatinya itu adalah tanggung jawab pemerintah. Maka berpikirlah, kenapa pemerintah menyerahkan kepada swasta?

Jika ditelusuri prinsip dari pengaturan bermasyarakat dan bernegara saat ini adalah sistem sekulerisme-kapitalisme. Gaya dari prinsip pengaturan sistem saat ini adalah pemerintah hanya sebagai regulator kebijakan, bukan penyedia pelayanan untuk masyarakat. Maka wajar jika yang memegang pelayanan kesehatan saat ini adalah pihak swasta dan pemerintah hanya menjadi regulator saja.

Maka model sistem pemerintahan yang digunakan saat ini malah memberatkan masyarakat bukan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Swasta menginginkan keuntugan yang sebesar-besarnya sedang masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik dan layak.

Model sistem pemerintahan yang mempunyai prinsip mengurus urusan rakyat (ri'ayah su'unil ummah) sepenuh hati ialah sistem yang bukan semata atas kepentingan individu atau kelompok tapi atas prinsip tanggung jawab dan kewajiban yang harus ditunaikan dihadapan Sang Ilahi, Allah SWT.

Sistem ini tak lain adalah sistem yang menerapkan syari'at Islam secara holistik yang bersumber hukum pada wahyu berupa al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka sistem yang diterapkan atas dasar hawa nafsu dan kepentingan pragmatis tidak akan bisa menyentuh keadilan dalam mendapatkan hak, dan hanya sistem yang dituntun oleh sang Pencipta manusia yang notabenenya mengerti betul keadaan ciptaannyalah yang dapat merealisasikan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun