Mohon tunggu...
Independent News TV
Independent News TV Mohon Tunggu... Jurnalis - INDEPENDENT NEWS

Rachmad Yuliadi Nasir Independent News TV WhatsApp +62.888.7211.300/ +62.822.7278.8910

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi Awal Tahun 2025 Ombudsman Aceh

23 Januari 2025   01:27 Diperbarui: 23 Januari 2025   01:27 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Ombudsman RI Dadan SS di Kantor Ombudsman Aceh (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)

JAKARTA-Independent, Ombudsman Aceh mengelar kegiatan pertemuan dengan para wartawan di kota Banda Aceh (Rabu, 22 Januari 2025).

Acara ini merupakan kegiatan pada awal tahun 2025. Terhitung 2 Januari 2025, kantor Ombudsman Aceh menempati gedung baru di jalan Prof.Aly Hasymi Pango Raya Banda Aceh.

Pertemuan ini juga dihadiri anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya sekaligus ramah tamah dengan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik.

Sehubungan dengan Ombudsman Aceh menempati kantor baru maka disediakan juga kue khas Aceh yaitu Bulekat Kuneng.

Bulekat Kuneng Syukuran Kantor Ombudsman Aceh yang Baru (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)
Bulekat Kuneng Syukuran Kantor Ombudsman Aceh yang Baru (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)

Dalam pembukaannya ketua Ombudsman Aceh Dian Rubianty memaparkan sejumlah kinerja selama tahun 2024.

Ada 545 jumlah laporan yang masuk ke kantor Ombudsman Aceh terdiri atas 165 Laporan Masyarakat (LM), Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 5 laporan.

Tembusan 75 laporan serta konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkat pelayanan publik ada 300 laporan.

Kantor Baru Ombudsman Aceh (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)
Kantor Baru Ombudsman Aceh (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)

Sejak laporan diterima tercatat yang paling banyak dilaporkan yaitu hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan.

Hal ini  menjadi urutan pertama atau 37 persen. Sekitar 78 persen laporan telah selesai.

Untuk rencana kerja tahun 2025 selain menerima laporan juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Serta layanan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.

Di Anjong Mon Mata Banda Aceh (Selasa, 21 Januari 2025) telah diadakan acara selebrasi nilai kepatuhan tahun 2025.

Pj Gubernur Aceh Safrizal juga menerima penghargaan dari Ombudsman RI dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik tahun 2024.

Pemerintah Aceh masuk zona hijau, 13 kabupaten/kota masuk zona hijau dengan kualitas tertinggi dan 10 kabupaten/kota masuk zona hijau dengan kualitas tinggi.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menjelaskan tentang tupoksi Ombudsman sebagai pengawas dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Ombudsman sebagai ultimate (upaya terakhir) pengaduan pelayanan publik setelah dilakukan upaya atau tidak ditindaklanjuti pada internal instansi terlapor.

Serta mereview peraturan perundang-undangan untuk diterapkan yang relevan pada saat ini.

Ombudsman bukan lembaga penegak hukum melainkan melihat aspek keadilan. 

Ombudsman bukan tentang menang atau kalah melainkan mencari yang terbaik.

Sudah seharusnya Media tidak hanya eksistensinya sebagai media namun juga pilar civil society, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas secara langsung maupun mendorong elemen-elemen lain dalam mempengaruhi.

Acara pertemuan anggota Ombudsman RI dengan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik diakhiri dengan foto bersama serta ramah tamah.

rachmad yuliadi nasir (WhatsApp: 0888.7211.300/0822.7278.8910)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun