Mohon tunggu...
Independent News TV
Independent News TV Mohon Tunggu... Jurnalis - INDEPENDENT NEWS

Rachmad Yuliadi Nasir Independent News TV WhatsApp +62.888.7211.300/ +62.822.7278.8910

Selanjutnya

Tutup

Politik

30 Anggota DPRK Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

18 September 2024   15:38 Diperbarui: 19 September 2024   11:53 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPRK Banda Aceh Periode 2024-2029 (Doc Rachmad Yuliadi Nasir)

JAKARTA-Independent, Anggota DPRK Banda Aceh hasil pemilu 14 Februari 2024, resmi dilantik. 

Pelantikan anggota DPRK Banda Aceh dilaksanakan pada hari Rabu,11 September 2024.

Acara ini dilakukan pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna DPRK Banda Aceh antara lan: Pembukaan rapat paripurna oleh ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Pembacaan surat keputusan Gubernur Aceh tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR Banda Aceh oleh sekretaris DPR Banda Aceh.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan 2024-2029.

Penandatangan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyematan pin anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan 2024-2029 secara simbolis.

Pengumuman pimpinan sementara oleh sekretaris DPRK Banda Aceh.

Penyerahan palu pimpinan kepada pimpinan sementara yaitu ketua Irwansyah (PKS) dan wakil pimpinan sementara Efiaty (Partai Nasdem).

Sambutan pimpinan sementara DPRK Banda Aceh, Sambutan Pj Walikota Banda Aceh.

Sambutan Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian antara lain disebutkan bahwa: "Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRK untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggaraan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini DPRK diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.

Hadir anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 serta anggota DPRK Banda Aceh terpilih periode 2024-2029.

Terlihat juga Pj Walikota Banda Aceh Ade Surya, anggota Forkopimda, mantan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, tamu vip serta para jurnalis.

Para anggota DPRK Banda Aceh dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 100.1.4.2/1129/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, mengajak kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 agar membangun komitmen dan sinergitas yang positip dan menjalin hubungan yang harmonis demi terlaksananya amanah dan aspirasi masyarakat kota Banda Aceh.

rachmad yuliadi nasir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun