Oleh panitia keduanya diberikan plakat dan rancangan qanun penanganan pengungsi dari luar negeri.
Qanun ini dimaksudkan demi tersedianya regulasi di tingkat provinsi Aceh yang mengatur berbagai aspek yang belum diatur dalam regulasi ditingkat yang lebih tinggi.
Qanun ini diharapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Aceh dalam mengatur kehadiran para pengungsi dari luar negeri.
Saat ini tata kelola penanganan pengungsi dari luar negeri masih tumpang tindih, ini harus diperhatikan oleh pemerintah pusat.
Rachmad Yuliadi Nasir
(WhatsApp & BiP:+628887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H