Mohon tunggu...
Independent News
Independent News Mohon Tunggu... Jurnalis - Independent

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis INDEPENDENT, WhatsApp +628887211300 IG @rachmadyuliadinasir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Provinsi Aceh

30 Oktober 2021   15:44 Diperbarui: 1 November 2021   06:02 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MUSDA II FORKODA CDOB Aceh (Doc Rachmad Yuliadi Nasir/Istimewa)


JAKARTA-Independent, Di Provinsi Aceh direncanakan adanya daerah pemekaran baru.

Disini ada FORKONAS PP DOB dan FORKODA.

Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB).

Forum ini didirikan pada 15 Mei 2017 dan dideklarasikan pada tanggal 2 Juni 2017 di Jakarta.

Organisasi ini bermaksud untuk menjadi fasilitator, komunikator dan mewakili kepentingan Calon Daerah Otonom Baru seluruh Indonesia.

Wahana penyatuan perjuangan aspirasi pembentukan daerah otonom baru seluruh Indonesia.

Serta menjadi sarana konsolidasi kepemimpinan daerah.

FORKODA (Forum Koordinasi Daerah) Aceh terbentuk pada 25 Desember 2017.

FORKODA Aceh mengadakan Musda II CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) di gedung DPRA, Banda Aceh, Sabtu (30 Oktober 2021).

Ketua FORKODA Aceh periode 2017-2021 adalah HM.Dahlan Sulaiman.

Kegiatan ini dibuka oleh ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan dihadiri 100 orang peserta.

CDOB atau Calon Daerah Otonomi Baru di Aceh terdiri:

Kota Meulaboh, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Selatan Raya, Kabupaten Selaut Besar serta Kabupaten Aceh Malaka.

Disini juga diadakan sidang komisi serta pemilihan ketua FORKODA CDOB yang baru

Hasil rekomendasi FORKODA CDOB seluruh Provinsi Aceh adalah:

Meminta kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh secepatnya mengirim surat kepada Presiden RI, DPR RI dan DPD RI untuk mengambil langkah-langkah Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006.

Akhirnya semua kegiatan forum ini dapat mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP: +628887211300)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun