JAKARTA-Independent, Dalam realita kehidupan sering kita bertemu dengan wanita yang memakai jilbab dan cadar.
Bagaimana hukum bagi wanita yang memakai jilbab dan cadar tersebut.
Dalam kajian rutin bulanan Tastafi Banda Aceh mencoba membahas persoalan tersebut.
Acara ini berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Jumat (19 Maret 2021).
Hal ini merupakan kerjasama antara Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD), Tastafi Banda Aceh, Aliansi Ormas Islam serta manajemen Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
Dalam pandangan kalangan Syafi'i Cadar adalah masalah khilafiyah.Â
Ada yang mengatakan Sunnah dan ada yang mengatakan wajib.
Tujuan utama memakai cadar dan jilbab adalah untuk menutup aurat.Â
Setiap wanita harus menutup auratnya.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp BiP : +628887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H