Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRK Banda Aceh Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan Periode 2019-2024

16 Oktober 2019   12:24 Diperbarui: 16 Oktober 2019   12:47 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandangan Fraksi Tentang Rancangan Tata Tertib di DPRK Banda Aceh | dokpri

JAKARTA-Independent, Pasca pelantikan sebagai ketua DPRK Banda Aceh yang baru maka mulailah dibentuk tata tertib anggota DPRK.

Dalam sidang digedung DPRK Banda Aceh, Senin 14/10/2019, digelar sidang khusus tentang Rancangan Tata Tertib.

Kita ketahui bahwa Irwansyah ST bertindak sebagai Ketua Pansus Tata Tertib DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.

Dimana Rancangan Tata Tertib menjadi pagar untuk semua anggota dewan, dan menjadikan lembaga DPRK bisa semakin berbobot dalam menjalankan fungsinya dengan baik.

Anggota DPRK Banda Aceh setuju dengan Rancangan Tata tertib dan dapat diparipurnakan.

Pada malam harinya sidang digedung DPRK Banda Aceh digelar sidang lanjutan tentang pembentukan Komisi, BALEG, BAMUS dan BKD (Badan Kehormatan Dewan serta BANGAR.

Acara sidang dimulai tepat jam 20:30 WIB, dari 30 anggota DPRK hadir 17 Orang. Hal ini sudah memenuhi syarat untuk memulai jalanya sidang.

Dengan berjalannya waktu jumlah anggota yang ikut sidang pembahasan alat kelengkapan dewan makin banyak.

Semua fraksi menyampaikan pandangannya. Setelah diskor selama 20 menit, istirahat makan malam, sidang dapat dilanjutkan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan Wakil Ketua Isnaini Husda.

Bila anggota DPRK Banda Aceh periode 2014-2019  menganut komisi A,B,C dan D maka pada sidang paripurna ini semua komisi diganti menjadi Komisi 1, 2, 3 dan 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun