Untuk bahasa sasaran dipakai Bahasa PBB yaitu: Inggris, Prancis, China, Spanyol, Rusia dan Arab serta Bahasa non PBB.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Nomor SE-53/PB/2011 tentang Tunjangan JF Penerjemah, menyatakan bahwa pembayaran tunjangan JF Penerjemah terhitung mulai tanggal 6 November 2008.
Besaran tunjangan penerjemah adalah:
Penerjemah Utama Rp. 1.300.000
Penerjemah Madya Rp. 1.000.000
Penerjemah Muda  Rp.  750.000
Penerjemah Pertama Rp. Â 375.000
Saat ini ada 190 orang tenaga penerjemah (September 2019) dengan penyebaran di 26 dari 34 Provinsi. Ada 57 orang berasal dari instansi pemerintah, 19 orang dari pusat dan 38 orang dari daerah.
Berdasarkan Jenjang : Pertama (110) orang, Muda (66) orang, Madya (13) orang, Utama (1) orang.
Bahasa yang dikuasai oleh penerjemaha: Inggris (154), Arab (10), Jepang (8), Prancis (5), Belanda (3), Mandarin (5), Jerman (2), Bugis (1), Jawa Pegon (1), dan Sunda (1). Untuk bahasa Aceh mungkin harus didaftar ke seketariat kabinet di Jakarta.
Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) strategis dan urgen, karena: PNS sebagai penerjemah (tulis dan lisan) terbatas, tetapi kebutuhan tinggi. Adanya peningkatan hubungan internasional sehingga memerlukan komunikasi yang lancar.
JFP mendukung kinerja instansi pemerintah, sehingga dapat turut menyukseskan program nasional dan daerah. Hal ini tentu saja membuka kesempatan luas sebagai JFP.
Diperlukan dukungan dan kerja sama antarinstansi terkait, para akademisi, dan praktisi penerjemah untuk secara terpadu menerapkan dan mengembangkan JFP demi peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karier penerjemah PNS.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)
Galery Photo: