Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

BNN Musnahkan 52 Kg Sabu dan Narkoba Lainnya di Blang Padang Banda Aceh

15 Juli 2019   12:49 Diperbarui: 15 Juli 2019   13:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Tamu VIP Melihat Barang Bukti Narkoba


JAKARTA-Independent, Pasca kegiatan coffee morning dan rapat sejenak jajaran BNN pusat, Kepala BNN Komjen Drs.Heru Winarko, S.H dan staf dengan BNNP Aceh, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H. dan staf,  beserta Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan segenap unsur Forkopimda di pendopo Banda Aceh, Senin 15/7/2019.

Rombongan tamu dari pendopo Walikota Banda Aceh langsung menuju lapangan Blang Padang. Disana telah menunggu para tamu dan puluhan jurnalis.

Para Tamu VIP Sebelum Pemusnahan Narkoba
Para Tamu VIP Sebelum Pemusnahan Narkoba
Ada kegiatan besar yaitu pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN pusat.

Dalam sambutannya Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H;  mengatakan bahwa," Ada 338.900 gram ganja, 52.004  gram sabu dan 22.766 butir ekstasi."

Sambutan Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H.
Sambutan Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H.
Hal ini merupakan hasil dari dua kasus besar yang berhasil terungkap kepermukaan oleh BNN pusat pada bulan Mei 2019.

Masing-masing temuan BNNP Jabar pada tanggal 6 Mei 2019 di Depak Jawa Barat  dengan dua orang tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana hukuman mati.

Temuan BNNP Riau  pada tanggal 17 Mei 2019 di Dumai Riau dengan tiga orang tersangka, hasil introgasi dapat ditangkapsatu orang lagi. Mereka para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H,  sangat bersyukur atas terungkapnya dua kasus besar ini karena BNN pusat dapat menyelamatkan 350.566 jiwa dari bahaya narkoba.

Selanjutnya diadakan konfrensi press terkait pengungkapan kasus narkoba, pengecekan barang bukti oleh dua anggota Direktorat Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan uji coba keaslian kandungan barang bukti serta penghancuran sejumlah narkoba dengan mobil mesin penghancur (incinerator) milik BNNP Aceh.

Para Tamu VIP Melihat Barang Bukti Narkoba
Para Tamu VIP Melihat Barang Bukti Narkoba
Tamu VIP yang hadir antara lain Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs.Faisal Abdul Naser M.H, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Danlanud SIM, Kolonel Pnb Hendro Arief, Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol M Anwar, Kepala BPOM Aceh, Zulkifli serta kepala BNNK seluruh Aceh yang akan mengikuti FGD tentang Narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun