JAKARTA-Independent, Pasca kegiatan coffee morning dan rapat sejenak jajaran BNN pusat, Kepala BNN Komjen Drs.Heru Winarko, S.H dan staf dengan BNNP Aceh, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H. dan staf, Â beserta Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan segenap unsur Forkopimda di pendopo Banda Aceh, Senin 15/7/2019.
Rombongan tamu dari pendopo Walikota Banda Aceh langsung menuju lapangan Blang Padang. Disana telah menunggu para tamu dan puluhan jurnalis.
Dalam sambutannya Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H;Â mengatakan bahwa," Ada 338.900 gram ganja, 52.004 Â gram sabu dan 22.766 butir ekstasi."
Masing-masing temuan BNNP Jabar pada tanggal 6 Mei 2019 di Depak Jawa Barat  dengan dua orang tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana hukuman mati.
Temuan BNNP Riau  pada tanggal 17 Mei 2019 di Dumai Riau dengan tiga orang tersangka, hasil introgasi dapat ditangkapsatu orang lagi. Mereka para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Komjen Drs. Heru Winarko, S.H, sangat bersyukur atas terungkapnya dua kasus besar ini karena BNN pusat dapat menyelamatkan 350.566 jiwa dari bahaya narkoba.
Selanjutnya diadakan konfrensi press terkait pengungkapan kasus narkoba, pengecekan barang bukti oleh dua anggota Direktorat Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan uji coba keaslian kandungan barang bukti serta penghancuran sejumlah narkoba dengan mobil mesin penghancur (incinerator) milik BNNP Aceh.