JAKARTA-Independent, Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menemukan banyak kecurangan dan kesalahan yang dilakukan aparat pemerintahan.
Ternyata ada layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik dengan melapor ke pusat dengan mengetik laporan/pengaduan di website www.lapor.go.id.
Masyarakat agar bisa melaporkan setiap keluhan atas kinerja instansi atau lembaga pemerintahan di pusat atau daerah. Aplikasi yang dulu digagas oleh UKP4 itu, kini diterapkan lebih efektif.
KemenPANRB bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi "LAPOR" sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ternyata ada layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik dengan melapor ke pusat dengan mengetik laporan/pengaduan di website www.lapor.go.id.
Pertama kali anda cukup menulis laporan, laporkan keluhan atau aspirasi anda denganjelas dan lengkap.
Kedua, Proses Verifikasi, dalam 3 hari, laporan anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Ketiga, Proses Tindak Lanjut, Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.
Keempat, Beri Tanggapan, Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
Kelima, Selesai, Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.