Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaduan Masyarakat dengan Layanan Berbasis Website Lapor.go.id

28 Juni 2019   16:17 Diperbarui: 28 Juni 2019   16:22 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah peserta pelatihan workshop

JAKARTA-Independent, Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menemukan banyak kecurangan dan kesalahan yang dilakukan aparat pemerintahan.

Ternyata ada layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik dengan melapor ke pusat dengan mengetik laporan/pengaduan di website www.lapor.go.id.

Masyarakat agar bisa melaporkan setiap keluhan atas kinerja instansi atau lembaga pemerintahan di pusat atau daerah. Aplikasi yang dulu digagas oleh UKP4 itu, kini diterapkan lebih efektif.

KemenPANRB bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi "LAPOR" sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Ternyata ada layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik dengan melapor ke pusat dengan mengetik laporan/pengaduan di website www.lapor.go.id.

Pertama kali anda cukup menulis laporan, laporkan keluhan atau aspirasi anda denganjelas dan lengkap.

Kedua, Proses Verifikasi, dalam 3 hari, laporan anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

Ketiga, Proses Tindak Lanjut, Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.

Keempat, Beri Tanggapan, Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.

Kelima, Selesai, Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

Untuk itulah beberapa NGO seperti Gerak, Yappika, Pattiro, bekerjasama dengan USAID dan Pemko Banda Aceh selama 3 hari di Banda Aceh, 25-27 Juni 2019, mengadakan pelatihan/workshop/traning dengan thema :" Pelayanan Publik dan kode Etik ASN."

Kegiatan ini diikuti oleh 20-an peserta dari berbagai latar belakang komunitas agar mengetahui dan mengerti cara membuat laporan dengan benar.

Partisipasi masyarakat diharapkan agar pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Diakhir kegiatan pelatihan ini juga terbentuk Forum Lintas Stakeholders untuk menghimpun semua masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik agar transparan.

RACHMAD YULIADI NASIR (WhatsAPP : 08887211300)

Galery Photo:

Workshop Pelayanan Publik dan Kode Etik ASN
Workshop Pelayanan Publik dan Kode Etik ASN
Sejumlah peserta pelatihan workshop
Sejumlah peserta pelatihan workshop
Pemetaan lokasi Pelayanan Publik
Pemetaan lokasi Pelayanan Publik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun