JAKARTA-Independent, Memasuki awal tahun 2019 maka Bea Cukai Aceh memandang perlu memaparkan hal-hal yang terjadi belakangan ini.
Dalam acara Bincang Santai dengan tema "Haba Rakan Bea Cukai -- Bea Cukai Aceh Dalam 2018", di salah satu cafe di bilangan simpang tiga Banda Aceh, Selasa 15 Januari 2019.
Disini hadir Kakanwil Bea Cukai Aceh Ronny Rosfyandi dan dipaparkan bahwa:"Bea dan Cukai merupakan instansi di bawah Kemenkeu yang bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara."
Penerimaan yang dicapai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada 2018 sebesar Rp 87.376.989.095,- terdiri dari bea masuk sebesar Rp 11.319.437.000, bea keluar Rp 61.173, penerimaan pabean lainnya sebesar Rp 2.757.870.000, serta PPN Rp 33.803.634.432, PPh Impor sebesar Rp 11.418.184.109, dan PPh Ekspor Rp 28.077.802.381. Nilai ini di antaranya diperoleh dari kegiatan ekspor dan impor di wilayah Aceh.
Ternyata wilayah Aceh masih sangat rawan dengan bahaya penyeludupan.Di tahun 2018 ternyata Bea Cukai Aceh telah melakukan 372 kali penindakan. Di antaranya penindakan terhadap 16.820 batang rokok illegal, 180 bungkus rokok illegal, 88 kg metamphetamine, 30.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir happy five.
Besarnya penyelundupan yang terjadi di perairan Aceh tidak lepas dari banyaknya jumlah pelabuhan ilegal yang tidak terdekteksi oleh Bea Cukai Aceh.
Bea Cukai Aceh konsisten melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kerjasama lintas instansi sangat diharapkan agar tidak ada lagi penyeludupan di Aceh dan akhirnya dapat terwujudnya ekonomi rakyat yang makin sejahtera.
Rachmad Yuliadi Nasir (WA 08887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H