JAKARTA-Independent, Belakangan ini orang sibuk dan ribut terkait UUPA. Dimana UUPA adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh. Isu terkait UUPA menjadi bahan komoditi politik apalagi menjelang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati  dan Walikota/Wakil Walikota serta Pemilu tahun 2019 nantinya.
Dalam sebuah diskusi politik beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh telah dibahas tentang,"Perlukah UUPA Diselamatkan." Â
Keberadaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan sebuah keniscayaan bagi Aceh sebagai daerah Modal sekaligus daerah model. Â
Ketiadaan UU Pemerintahan Aceh bagi Aceh tidak hanya sebuah pengingkaran sejarah bahwa Aceh sebagai daerah modal dan daerah model, melainkan juga merupakan sebuah anomali terhadap UUD NKRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang mana dalam Pasal 18B ayat (1) mengamanatkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat Istimewa".
Dalam kenyataannya di lapangan seiring dengan pesatnya dinamika politik maupun kebutuhan masyarakat dan demokrasi rakyat Aceh dalam konteks kekinian, dirasakan beberapa norma yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut  tidaklah lagi sesuai.
Hal ini merupakan hal yang wajar, Â mengingat UUPA merupakan produk hukum yang canggih dan maju pada zamannya. Namun kemajuan norma yang ada dalam UU tersebut tergilas oleh perputaran roda dinamika kebutuhan masyarakat Aceh serta dinamika Demokrasi Masyarakat Aceh kekinian.
Perjuangan yang dimainkan oleh para anggota dewan di Aceh yang selalu membuat polemik. Seperti halnya masalah bendera dan lambang Aceh yang selalu dijadikan konsumsi politik.
Persoalan Bendera Bintang Bulan tidak perlu diperjuangkan lagi, karena jelas-jelas tidak ada solusinya, hanya membuang-buang waktu saja dan itu perbuatan sia-sia. Karena dalam pasal-pasal UUPA sudah sangat jelas, bendera Bintang Bulan atau yang serupa dengan bendera separatis, tidak dibolehkan berkibar di Aceh.
Salah seorang mantan juru runding GSA (Gerakan Separatis Aceh) mengatakan,"Apakah permasalahan Bendera Bintang Bulan dan Lembaga Wali Nanggroe yang belum disetujui Pemerintah Pusat, Aceh harus keluar dari perdamaian RI ataukah perdamaian tersebut terus dipertahankan?
Perjuangan secara politik praktis ini biasanya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok untuk merebut jabatan pribadi dan kelompok serta hanya cenderung untuk memperkaya diri.
Bila ada pasal-pasal di dalam UUPA yang tidak sesuai maka jalan satunya-satunya adalah melakukan Judicial Review atau Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti kasus mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan Judicial Review atau Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya Abdullah Puteh bisa ikut Pilkada secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017.
RACHMAD YULIADI NASIR (SMS/WA:08887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H