Seperti kasus mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan Judicial Review atau Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya Abdullah Puteh bisa ikut Pilkada secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017.
RACHMAD YULIADI NASIR (SMS/WA:08887211300)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!