6.Optimalisasi peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA)
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dilaksanakan melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku 1 Juni 2010 yang bertujuan untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi penduduk Aceh tanpa membedakan status sosial,ekonomi, agama, jenis kelamin dan usia. Angka anggaran yanga ada pada tahun 2016 sebesar Rp 532.511.643.326; tahun 2017 Rp 571.932.582.000.
Prioritas pembangunan kesehatan tahun 2018
1.Peningkatan sumber daya kesehatan dengan menjaga keseimbangan antar wilayah;
2.Dukungan Pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh;
3.Peningkatan akses pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin;
4.Peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak dan penyiagaan terhadap dampak gizi buruk;
5.Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
6.Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan terutama bagi keluarga miskin, ibu dan anak serta masyarakat yang tinggal di daerah
terpencil, perbatasan dan kepulauan;