9.Penguatan integrasi perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi pembangunan.
Harus tegas dan konsisten dalam menentukan KUA yang mengacu kepada RKPA Alokasi anggaran dalam PPAS diutamakan untuk :1.Kebutuhan BTL (Gaji dan Tunjangan) 2.Program dan kegiatan prioritas yang selaras dengan KUA berdasarkan  paradigma money follow program.
Khusus untuk Alokasi kegiatan  reguler SKPA harus selektif dalam arti sebagian fungsi SKPA tidak mendapat alokasi anggaran. sebagaimana besaran anggaran tahun sebelumnya. Usulan aspirasi diarahkan kepada kegiatan yang mendukung program dan kegiatan prioritas dalam PPAS.
Mendorong percepatan Rencana Aksi KPK terkait konektivitas integrasi e-planning dengan e-budgeting antara Bappeda dengan BPKA. Memberikan Punishment anggaran tahun selanjutnya bagi  SKPA yang melaksanakan program/kegiatan prioritas tidak tuntas dan  tidak fungsional.
IPM kabupaten/kota 2015, Banda Aceh 83.25 , Lhokseumawe 75.11 , langsa 74.74 , Sabang 72.51 , Aceh Besar 71.7 dan terendah Subulussalam 61.32;
Arah kebijakan pembangunan Aceh bidang keistimewaan dan SDM tahun 2018
1.Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran Aceh secara signifikan.
2.Pencapaian tujuan pembangunan milenium khususnya pelayanan kesehatan dan mutu/daya saing pendidikan.
3.Peningkatan minat dan budaya baca masyarakat Aceh.
4.Peningkatan Penegakan Syari’at Islam.
5.Kemandirian Desa/Gampong.