JAKARTA-Independent,Salah satu bentuk amal ibadah terbaik dalam agama Islam adalah dengan membiasakan diri untuk berwakaf. Dalam prakteknya orang-orang hanya mengenal wakaf itu berupa benda yang tidak bergerak.Â
Umumnya berupa tanah dan bangunan yang lazimnya dipergunakan untuk tanah pembangunan masjid, sekolah, pesantren maupun fasilitas umum lainnya untuk dipergunakan masyarakat.
Wakaf tunai dalam bentuk uang dinilai mempunyai potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan.
Sesungguhnya wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Padahal wakaf tunai ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersadaqah.
Bila dari sekitar 5 juta umat Islam di Aceh, mau melaksanakan ibadah wakaf tunai sebesar 20 persen (sekitar 1 juta orang) dengan besaran wakaf Rp 50.000 ribu setiap bulan, maka dalam waktu satu tahun akan terkumpul dana sebesar Rp 600 Miliar setiap tahun.Â
Coba 1 juta orang saja yang mau mengeluarkan hartanya sebesar Rp 1.000/hari maka akan terkumpul dana yang cukup lumayan.
Dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) dikatakan bahwa Wakaf akan menjadi sumber pembiayaan yang membantu pembangunan Aceh sehingga sudah saatnya potensi wakaf di Aceh dikelola secara sungguh-sungguh dan profesional.
Wakaf adalah kekuatan luar biasa dalam membangun umat. Dan wakaf bukan hanya sekedar wakaf tanah kubur. Perlu dicatat, Turki Usmani dulu jatuh karena saat itu wakaf sudah mulai berkurang, bahkan ditolak oleh sebagian umat, padahal sebelumnya wakaf menjadi kekuatan utama ekonomi Turki Usmani.
Islam telah membuktikan keberhasilan program wakaf mulai zaman Rasul sampai zaman Khalifah Turki Usmani dimana ekonomi Islam kuat dengan adanya wakaf. Ketika program wakaf ditinggalkan lantas Islam beralih ke sistem Bank Yahudi maka jatuhlah ekonomi Islam.Â
Kalau di Indonesia sekarang hanya Aceh yang bisa menggerakkan program wakaf dengan sempurna disamping sudah dipayungi oleh qanun hukum juga disokong oleh fakta sejarah yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H