Seperti yang terbaca di Kompas.com, para saksi ahli yang diajukan pihak BG, adalah: Chaerul Huda (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), I
Melihat di TV swasta saat diminta untuk menanggapi status barunya oleh Kejaksaan Agung bukan sebagai pemeran utama atau pergantian episode namun sebag