Mohon tunggu...
inda suhendra
inda suhendra Mohon Tunggu... karyawan swasta -

suka membaca, suka menulis juga, dan suka traveling.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Memaknai Istilah "Buruh"

24 September 2012   05:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:49 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Istilah buruh kerap kali disematkan kepada pekerja kasar atau golongan kerah biru (blue collar). Dalam bahasa Inggris, istilah buruh sering dipadankan dengan labourer. Oxford Dictionary mengartikannya sebagai a person whose job involves hard physical work that is not skilled, especially work that is done outdoors. Kita ketengahkan contoh seperti buruh pabrik, buruh tani, buruh cuci, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan lain-lain. Nyaris tak pernah ada yang menggunakan–katakanlah–buruh bank, buruh pemerintah, dan lain sebagainya.

Sejatinya dalam sebuah hubungan industrial (hubungan antara pekerja dan pemberi kerja), istilah buruh (atau pegawai, karyawan, dan pekerja) merupakan antitesis dari majikan (pemberi kerja). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memaknai lema buruh sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Bahkan Eko Endarmoko dalam Tesaurusnya berani membuat sinonim buruh sebagai orang upahan.

Dengan batasan hukum dan rumusan kamus di atas, rasanya tak perlu malu dan rendah diri, seorang pekerja kantoran menyebut dirinya buruh. Jadi, siapapun kita –apa pun posisinya, berapa pun gajinya– selama masih "menerima upah atas suatu pekerjaan", kita semua adalah buruh.

Hal lain yang terkait buruh adalah ILO (International Labour Organization). Nama salah satu organisasi resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa ini kerap diterjemahkan sebagai organisasi buruh internasional. Terjemahan tersebut menimbulkan prasangka awam, bahwa organisasi ini adalah organisasi buruh. Faktanya, ILO bukanlah organisasi buruh. Pemangku kepentingan dan kepengurusannya terdiri dari tiga unsur: buruh, pengusaha, dan pemerintah (tripartit). Jadi, akronim ILO akan lebih tepat jika diterjemahkan menjadi organisasi perburuhan internasional atau organisasi ketenagakerjaan internasional. Dengan demikian maknanya akan lebih sesuai dengan kesunyataan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun