Mohon tunggu...
Indarwati Hikmawan
Indarwati Hikmawan Mohon Tunggu... -

saya mahasiswa fakultas keshatan masyarakat jurusan asuransi kesehatan, Universitas indonesia. disini saya hanya ingin berbagi ilmu dan menambah wawasan :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BPJS Gunakan Sistem yang Gagal

1 November 2014   02:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan sosial itu sendiri mengandung artisalah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan secara Garis besar bahwa BPJS ini sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia yakni mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan atau anggota keluarganya. ( UU No.24 tentang BPJS 2011).

Namun apakah sampai saat ini BPJS telah melaksanakan tujuan tersebut dengan segala sitemnya ? salah satu system yang perlu kita perhatikan bahwa sangat sulit sekali bagi rakyat Indonesia ini untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut. Seperti yang kita tau bahwa saat ini masyarakat dibuat bingung dengan alur BPJS, belum lagi daftar BPJS harus rela mengantri di kantor BPJS dari subuh hari dan belum tentu kartu tersebut akan langsung dapat digunakan. Ditambah lagi belum pula kita harus rela mengantri di puskesmas dan kalaupun dirujuk ke Rumah Sakit, ada beberapa peraturan yang terkesan “ping-pong” atau di lempar-lempar. Entah sistem BPJS nya atau Rumah sakit yg bekerja sama dengan BPJS yang harus dibenahi. Bukannya masyarakat dibuat mudah malah terkesan membingungkan dilempar-lempar seperti bola ping pong dengan prosedur Rumah Sakit dan BPJS.

Maka dari itu untuk mempermudah layanan peserta, dan mengantisipasi masyarakat yang membludak antri mendaftar secara manual di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS, BPJS telah meluncurkan pendaftaran online sehingga calon peserta BPJS Kesehatan tak perlu antri melakukan pendaftaran secara manual di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Melalui pendaftaran online, peserta pun dapat mencetak Kartu BPJS Kesehatan-nya sendiri, yang disebut e-ID. .Namun apakah pembuatan kartu dengan system e-id ini efektif dalam menanggulangi peserta yang membludak dan memberikan akses yang mudah untuk peserta ? (BPJS Info, 2014)

Seperti yang kita tahu bahwa persyaratan mendaftar e-id ini adalah masyarakat harus memiliki NIK dengan KTP electric. Bahkan Per 1 November 2014 BPJS kesehatan akan mewajibkan peserta baru BPJS memiliki e-KTP dan rekening bank. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program kependudukan nasional serta mewujudkan good governance. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, dr Agus Purnomo saat menyampaikan paparannya dalam rangka menjalin kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri Senin (20/10). (http://www.jatengprov.go.id, 2014).

Seperti yang kita tahu bahwa e-KTP ternyata tidak boleh difoto copy dua kali. Jika difoto copy lebih dari satu kali maka data-data dalam chipnya akan hilang. Selain tak boleh difoto copy lebih dari 1 kali, E KTP ini juga tak boleh berlubang ( dihekter,dijepit,dan berlipat). Untuk itu bagi pemegang E KTP harus benar-benar menjaganya dengan sebaik mungkin.

Dengan menggunakan e-KTP yang memakan biaya sebesar Rp 6,3 triliunan itu membuat banyak kendala dalam penggunannya, dan bagaimana dengan BPJS bila menggunakan e-id setiap kali daftar ke puskesmas harus memfotocopy e-KTP??? Apakah benar BPJS tidak berfikir dua kali dalam menggunakan sitem yang gagal.

Kemudian BPJS secara online testimoninya berubah, yang awalnya terlihat mudah sekarang menjadi susah. Betapa tidak, ada saja kendala atau masalah dalam sistem online. Padahal website BPJS-Kesehatan.go.id sudah diperbaharui tampilannya. Ternyata masih saja banyak kendala, itulah gambaran ruwetnya sistem pendaftaran online BPJS kesehatan.

Sepertinya pemerintah belum terlalu matang mempersiapkan sistem online BPJS. Terbukti banyak pertanyaan dan komplen dari masyarakat tentang kegagalan yang dialaminya selama proses pendaftaran online. Berikut beberapa kendala saat pendaftaran BPJS online, yang pertama Notifikasi gagal dikirim ke alamat email. Pada saat pertama kali daftar BPJS. Data sudah berhasil tersimpan akan tetapi notifikasi email tidak terkirim. Padahal dalam notifikasi tersebut ada link form yang sudah terisi juga nomor virtual account yang harus dibayar

Kemudian sudah bayar virtual account tapi tidak bisa aktivasi e-ID. e-ID berfungsi sebagai pengganti kartu BPJS, sehingga harus diprint. Sedangkan untuk bisa ngeprint e-ID harus lewat notifikasi alamat email. Tapi ada banyak orang yang gagal aktivasi dari email. Padahal sudah terbayar,

Belum lagi adanya perintah untukmengisi nomor rekening. Beberapa orang telah mengabarkan pada kolom komentar bahwa dirinya terkendala daftar BPJS secara online jika harus mengisi nomor rekening. Sebab tidak semua orang mempunyai rekening di bank.

Demikian beberapa kendala sistem BPJS yang dialami oleh masyarakat awam. Semoga permasalahan ini cepat selesai dan membuat BPJS menjadi lebih baik lagi . Amiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun