Mohon tunggu...
Maman Dwi Wahyu Indarmawan
Maman Dwi Wahyu Indarmawan Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn

Belajar menulis dan berbagi opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Macam-macam Norma

16 Juli 2021   23:07 Diperbarui: 16 Juli 2021   23:09 4098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. 

Contoh-contoh norma susila  antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan didasari beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berasal dari pergaulan manusia.
Yap, norma ini bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun tersebut mendorong seseorang untuk berbuat baik, meski terkadang tak berasal dari hati nurani. Tetapi, hanya untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial.

Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.

4. Norma Hukum

Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.

Contoh-contoh norma hukum, antara lain:

a. membayar pajak tepat waktu

b. memakai helm saat berkendara sepeda motor

c. tidak mencuri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun