Mohon tunggu...
indari sulistiana
indari sulistiana Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penerapan UMR Pada Perusahaan Kecil

4 April 2014   01:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMR yang merupakan standart gaji dari pemerintah daerah kepada pekerja dalam sebuah wilayah kabupaten atau kota memang menjadi patokan gaji bagi perusahaan. Perusahaan besar di skala kabupaten atau nasional pun menerapkan standar gaji minimal ini kepada para pekerjannya.

Standart ini mungkin menjadi salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi suatu daerah. Standart yang ditetapkan menjadi pengharapn yang besar bagi para pekerja.

Tetapi ini tidak berlaku pada perusahaan tingkat bawah. Perusahaan yang biasanya merupakan perusahaan perseorangan yang mungkin hanya memiliki sekitar 3-10 pegawai banayak yang tidak menerapkan standart gaji ini.

Sebagai contohnya kota yang mempunyai UMR Rp.1.050.000,- per bulannya. UMR yang diharapkan dapat meningkatkan standart ekonomi ini ternyata tidak dijalankan pada semua kalangan terutama pada perusahaan menengah kecil.

Banyak perusahaan kecil yang hanya menggaji sekitar Rp.600.000,- perbualannya untuk jam kerja sekitar jam 8 sampai jam 4 sore dan mereka hanay mendapat gaji kira-kira RP.20.000,- per harinya dengan jam kerja sekitar 8 jam sehari yang berarti hanya endpatkan gaji sekitar Rp.2.500,- perjamnya.

Pengawasan pemberian gaji UMR harusnya tidak hanya pada perusahaan yang bersekala besar tetapi juga kesejahteraan kariawan pada perusahaan kecil juga harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan agar setiap warga mendapatkan kehidupan yang layak.

Harusnya ada pengawasan dari pemerintah terutama pemerintah daerah untuk memperhatikan kariawan yang berada pada perusahaan atau pada kegiatan usaha yang mempunyai karian untuk memperhatikan kesejahteraan kariawan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun