Tantangan lebih apalagi jika harus mengajar 35 Jam selama satu minggu di dalam kelas pasti akan menyulitkan para guru dalam membuat dan mengakses PMM sebagai bagian adminstrasi pembelajaran. Kapan guru harus istirahat dan relaksasi jika prosesnya penuh dengan kebijakan yang menyulitkan. Kapan guru harus membuat pembelajaran yang menyenangkan jika semua kebijakan dipaksakan. Proses transformasi pendidikan tak akan tercapai jika seluruh kebijkan yang dibuat secara implisit menyulitkan guru yang mengajar di dalam kelas.
Belum lagi jika ada masalah tertentu seperti tawuran, bullying serta tindak kekerasan yang terjadi di sekolah pastilah guru dimintai pertanggung jawabannya. Persoalan yang kompleks dalam pembelajaran dan pendidikan semuanya ada dalam pundak guru sebagai garda terdepan pendidikan. Para pemangku kepentingan pastilah menyalahkan guru di lapangan jika persoalan pendidikan pengajaran itu tak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dalam permendikbud no 15 tahun 2018 dijelaskan Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Kini permendikbud tersebut terkait dengan tugas guru bertambah dengan menggunakan aplikasi tuntutan penggunaan aplikasi yang lebih besar dalam proses perencanaan pembelajaran. Maka pada dasarnya kekuatan filosofis pendidikan juga tidak terletak pada aplikasi, tapi justru pada manusianya, karena pendidikan itu untuk manusia, bukan aplikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H