Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Tak Harus Menjadi Guru Penggerak

23 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 23 Januari 2024   13:38 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Al-Ghazali menggambarkan kedudukan   guru   agama    sebagai berikut:”Makhluk di  atas  bumi  yang  paling  utama  adalah  manusia, bagian  manusia  yang paling utama adalah  hatinya. Seorang guru sibuk menyempurnakan,  memperbaiki,  membersihkan  dan  mengarahkannya agar   dekat   kepada   Allah azza   wajalla.   Maka   mengajarkan   ilmu merupakan  ibadahdan  merupakan  pemenuhan  tugas  dengan  khalifah Allah. Bahkan merupakan tugas kekhalifahan Allah yang paling utama.  Al-Gazâlîmenyebut  beberapa  sifat  yang  harus  dipenuhi  guru, yaitu:  (a)kasih  sayang  dan  lemah  lembut;  (b)  tidak  mengharap  upah, pujian,  ucapan  terima  kasih  atau  balas  jasa  ;  (c)  jujur  dan  terpercaya bagi  murid-muridnya;  (d)  membimbing  dengan  kasih  sayang,  tidak dengan  marah  ;  (e)  luhur  budi  dan  toleransi;  (f)  tidak  merendahkan  ilmu   lain   di   luar   spesialisasinya;   (g)   memperhatikan   perbedaan individu; dan (h) konsisten.sumber Silahkan di klik

Untuk menjadi seorang guru memanglah tak mudah harus melalui lika liku pendidikan yang ditempa dalam kawah candradimuka program pendidikan guru itupun harus ditempuh selama 4 tahun pendidikan.di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan. Kemudian tak mudah juga untuk mengajar dan mendidik peserta didik yang memiliki ragam karakter yang berbeda. Kalau tak bersumber dari dalam jiwa dan hati yang dalam kita tak mungkin menjadi seorang guru.

Saat ini ditengah derasnya gelombang ilmu pengetahuan yang mengglobal masuk ke dalam ruang privat kehadiran seorang guru untuk memberikan nuansa narasi berfikir mengubah cara pandang dan mengubah karakter tak mudah. Menjadi seorang guru hari ini butuh kesabaran tingkat tinggi dalam membimbing, membina mengajar dan mendidik. Kreatifitas dibutuhkan bagi seorang guru saat ini dalam menghadapi para peserta didik yang dihuni mayoritas gen z.

Jika saat ini ada guru penggerak dan bukan penggerak terjadilah proses dikotomi yang semakin lebar dalam proses memajukan pendidikan di Indonesia. Guru penggerak yang merupakan anak mas dari kementrian pendidikan nasional diharapkan mampu menghadirkan nuansa perubahan pengajaran dan mendidik peserta didik di sekolah dimana tempat mereka berada.

Perubahan dalam cara mendidik, membina serta mengajar dari para guru penggerak diharapkan mampu mengubah pola pendekatan giat belajar mengajar. Wajar jika disematkan dalam pundak guru penggerak yang tekah dilatih selama 6 bulan untuk membangun pola berfikir dalam membina generasi bangsa.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.  Artinya guru ini mampu menghasilkan karya nyata yang mampu mendongkrak posisi prestasi sekolah dalam bidang akademik maupun non akademik. Kemudian mampu memimpin teman-teman guru untuk terus bergerak belajar serta berguna untuk peserta didik.

Akan tetapi keberhasilan yang diharapkan dari program guru penggerak belumlah dirasakan secara menyeluruh untuk kemajuan pendidikan di sekolah. Masih ada sekolah yang ada guru penggerakknya belum menunjukkan perubahan yang signifikant ambil contoh terkait dengan literasi masih terseok-seok untuk bagaimana mengoptimalkan giat literasi. Belum optimalnya pemimpin pembelajaran bagi guru penggerak untuk menggerak literasi sekolah.  Walaupun tak semua sekolah yang ada guru penggeraknya mengalami pelambatan dalam program literasi. Ada juga sekolah yang berhasil mengembangkan literasi dengan memperdayakan guru penggerak dengan koloborasi bukan guru penggerak.

Pendidikan dalam Undang-undang NO 20 TAHUN 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab 1 Pasal ayat 1, 2 dan 3 berbunyi 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dari undang-undang tersebut harusnya persoalan pendidikan merupakan persoalan bangsa yang tak boleh ada dikotomi dalam membangun program pendidikan. 

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang guru dan dosen yang dimaksud dengan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dan di Pasal 6 dijelaskan Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun