Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

ASN PPPK dalam UU ASN Nomor 2 Tahun 2023

13 November 2023   23:56 Diperbarui: 13 November 2023   23:56 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sedikit lega bagi PPPK pemerintah telah mengakomodir kepentingan pensiunnya dan jaminan hari tua. Hal ini berarti para ASN PPPK juga harus terdaftar dalam TASPEN (tabungan asuransi Pegawai Negri) dan iuran lainnya yang telah dibebankan dan dianggarkan oleh negara. Kemudian seorang PPPK dalam menduduki jabatan manajerial pasal Pasal 34 (1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. (20) Jabatan manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah 

Artinya untuk PPPK dalam menduduki jabatan menajerial harus menunggu peraturan pemerintah itu sendiri. Karena yang saat beredar seorang PPPK dapat menduduki jabatan strategis tertentu. Berbeda dengan pernyataan yang selama berkembang ditengah kehidupan masyarakat. Sebagai contoh seorang PPPK ingin menjadi Kepala sekolah atau wakil kepala sekolah ataupun kasubag atau kasie harus menunggu regulasi yang terkait dengan konsiderans Asn

Kemudian terkait jabatan funsional proses dan tahapannya bagi PNS ataupun PPPK juga diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga aturan jabatan yang dapat dipertegas dan diperjelas sesuai dengan regulasi yang dimiliki oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun