Sedikit lega bagi PPPK pemerintah telah mengakomodir kepentingan pensiunnya dan jaminan hari tua. Hal ini berarti para ASN PPPK juga harus terdaftar dalam TASPEN (tabungan asuransi Pegawai Negri) dan iuran lainnya yang telah dibebankan dan dianggarkan oleh negara. Kemudian seorang PPPK dalam menduduki jabatan manajerial pasal Pasal 34 (1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. (20) Jabatan manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah
Artinya untuk PPPK dalam menduduki jabatan menajerial harus menunggu peraturan pemerintah itu sendiri. Karena yang saat beredar seorang PPPK dapat menduduki jabatan strategis tertentu. Berbeda dengan pernyataan yang selama berkembang ditengah kehidupan masyarakat. Sebagai contoh seorang PPPK ingin menjadi Kepala sekolah atau wakil kepala sekolah ataupun kasubag atau kasie harus menunggu regulasi yang terkait dengan konsiderans Asn
Kemudian terkait jabatan funsional proses dan tahapannya bagi PNS ataupun PPPK juga diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga aturan jabatan yang dapat dipertegas dan diperjelas sesuai dengan regulasi yang dimiliki oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI