Menjelang pesta demokrasi di Indonesia tahun 2024 pemerintah mengeluarkan suatu regulasi baru terkait dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Proses keluarnya UU ini bukanlah suatu hal yang membuat para Aparatur Sipil Negara menjadi terbatas pola kerjanya serta tujuannya. Bahkan UU ini memberikan suatu rambu-rambu kepada para ASN untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada suatu prinsip yang harus dipahami oleh para Aparatur Sipil Negara dalam tugas pokok dan sistematika pola pekerjaannya. Sebab orientasi beban pekerjaan ASN yang sesuai dengan tugas pokoknya merupakan pelayanan untuk masyarakat luas. Pelayanan merupakan hal yang pokok bagi para ASN dalam menjaga marwah derajat lembaga negara yang dinaunginya.
Dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-undang ASN hal yang mendasar bagi Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
Kemudian Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas: a. berorientasi pelayanan; b. akuntabel; c. kompeten;
d. harmonis; e. loyal; f. adaptif; dan g. kolaboratif.
Kalau kita dapat singkat implementasi dasar ASN itu disingkat BERAKHLAK tentunya singkatan itu memiliki dasar filosofi tersendiri ketika dalam membangun pondasi manajemen ASN sesuai perilaku yang baik. Ketika kita berperilaku baik dalam melakukan pelayanan maka masyarakat akan merasakan kebermanfaatan atas pelayanan yang kita lakukan.
Aparatur sipil negara merupakan salah satu tulang punggung dalam menjaga marwah martabat bangsa dan negara selain dari TNI/POLRI yang strukturnya langsung dibawah pengawasan negara. Aparatur sipil memiliki fungsi, tugas dan peran dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara. Dalam Pasal 10 UU ASN berbunyi Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa, dalam Pasal 11 bunyi Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian Pasal 12 Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Unsur tugas yang termuat dalam diktum konsideran diatas berlaku oleh semua Aparatur Sipil Negara yakni pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak ada perbedaan ketika kita memahami fungsi, tugas dan peran dalam UU Aparatur Sipil Negara. Berlaku sama kesemua jajaran dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
BERAKHLAK merupakan prinsip dalam pelayanan yang memiliki suatu integritas dan karakter bagi para pegawai ASN. Hal ini juga yang merupakan suatu tolak ukur dalam memahami konsep kepribadian bangsa Indonesia yang tentunya semua masyarakatnya beragama. Konsep pribadi yang kita pahami dikenal dengan kata Akhlak dalam Islam. Akhlak merupakan hasil proses pembelajaran dan penanaman nilai dan norma yang ada dimasyarakat. Akhlak tidak dapat dibeli atau dinilai dengan suatu mata uang apapun, akhlak merupakan wujud di dalam diri seseorang yang merupakan hasil didikan dari kedua orang tua serta pengaruh dari masyarakat sekeliling mereka
Dalam Islam Kata "akhlak" berasal dari bahasa arab yaitu " Al-Khulq" yang berarti perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara tidak sadar untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Dalam Al Qur'an, Allah menyebut akhlak dengan kata "Khuluq" dalam surat Al-Qalam ayat 4. "Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur". Di dalam Al Mu'jam al-Wasit disebutkan definisi akhlak sebagai berikut:. Akhlak ialah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikirannya dan pertimbangan.sumber Silahkan di klik
Persoalan yang harus dipahami sebagai ASN merupakan fokus kepada orientasi pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat akan puas jika proses pelayanan yang kita lakukan sesuai dengan rambu-rambu UU dan agama yang diyakininya. Hal inilah merupakan terpaut dengan akhlak dan karakter yang dimiliki oleh seorang ASN. Semua golongan harus dilayani secara prima tanpa pandang Suku,Agama, Ras dan golongan serta masyarakat yang difabel sekalipun.
Pasal 21 (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. (21 Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua.
Dalam pasal 21 konsideren huruf d terkait dengan jaminan sosial salah satunya masih menyebutkan dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak pensiun. Karena pada awalnya belum ada kepastian terkait masa depan para PPPK. Bunyi diktum jaminan hari tua dan pensiun. Namun untuk yang lain bagi PPPK masih perlu menunggu regulasi lainnya. Terutama menyangkut dengan kenaikan jabatan fungsional yang masih belum diatur dalam UU ASN dan Peraturan BKN.