Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Air Tanah yang Menjadi Dilema

30 Oktober 2023   22:37 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:47 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ketika ketersedian air tanah pada saat ini memiliki dilema karena masyarakat melakukan pengeboran air pada masa kemarau sehingga dapat merusak dan terjadinya penurunan permukaan air tanah. Proses penggunaan pun juga turut diawasi terutama bagi kalangan industri dan pelaku usaha seperti hotel, rumah makan yang membutuhkan air yang cukup banyak ketimbang kebutuhan rumah tangga. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. "Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah, sumber silahkan klik

Proses Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
silahkan klik

Ketentuan diatas memiliki variabel yang jelas terkait dengan komponen yang perlu izin dalam melukan upaya pengeboran air tanah karena pemerintah ingin menjaga konservasi air yang tiap tahun memiliki penyusutan. Masyarakat yang dibawah penggunaan 100 ribu per liter tak perlu mengantongi izin untuk pengeboran air tanah. Karena biasanya dalam kehidupan rumah tangga tak sampai 100 ribu liter per bulan dengan melihat rata-rata kehidupan rumah tangga diisi hanya sampai 10 orang dalam satu rumah. Kebutuhan pun hanya dipakai saat pagi mau pergi bekerja, sekolah serta memasak sedangkan sore setelah pulang kerja atau sekolah. Itupun sebatas untuk mandi, berwudhu, buang air kecil atau besar. 

Menjaga konservasi air tanah itu lebih baik untuk proses kehidupan selanjutnya agar anak cucu kita ke dapan dapat juga menikmati ketersedian air tanah sebagai bahan baku air minum. Walaupun sudah ada PDAM sebagai unit bagian pemerintah yang mengatur distribusi air minum di bawah bendera perusahaan daerah air minum. Begitu juga untuk air kemasan yang dijual perlu menjaga konservasi air tanah sebagai bahan baku air minum. Sumber mata air pun juga perlu dirawat dan dijaga bagi kelangsungan kebermanfaatan kehidupan manusia.

Air untuk kehidupan wajib dicermati bagi seluruh warga masyarakat pemanfaat lubang biopori dan sumur resapan perlu dioptimalkan bukan untuk dibully bahkan dicela. Upaya pemerintah perlu didukung secara bersama-sama dalam membangun sumur resapan bagian merawat ketersedian konservasi dapat terjaga dan terkendali. Sehingga kebutuhan air dapat terjaga sampai sepanjang hayat dan begitu musim kemarau itu tiba air hujan itu dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Upaya sosialisasi dalam ranah pendidikan juga perlu terutama bagi peserta didik dalam rangka proses pembelajaran. Penggunaan air yang optimal untuk kebutuhan dasar dan pokok serta untuk ibadah perlu disoliasasikan dengan baik. Apalagi dalam rangka merawat konservasi air dengan mengembangkan lubang biopori dan sumur resapan disekolah. Pengetahuan pembuatan lubang biopori dan lubang resapan perlu dioptimalkan bagi peserta untuk mengetahui bagaimana proses teknik pembuatnnya.

Izin juga diperlukan untuk proses pengawasan dari pemerintah agar warga masyarakat tidak seenaknya saja membor air tanah secara berlebihan. Penggunaan air secukupnya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kelangsung ekosistem kehidupan. Apalagi ketika air itu sudah tercemar limbah yang berbahaya maka masyarakat tak dapat mengkonsumsi air tersebut.

Ketika kemarau panjang manusia yang berfikir dengan nalar dan kejernihan hatinya dapat melakukan upaya penelitian dan percobaan sederhana dalam mengatasi kekurangan air. Perlu duduk bareng dalam mengatasi kelangkaan air ketika musim kemarau panjang tiba. Bukan untuk membuly dan menghakimi seperti yang sudah-sudah terjadi terutama dalam media sosial. Dibutuhkan kritik yang membangun dan kritik yang mencari solusi dalam mengatasi masalah air.

Ketika hujan pasti air sangat berlimpah bahkan terkadang lebih banyak terbuang ketimbang dimanfaatkan. Merujuk perintah Allah surat Az zumar diatas air hujan itu perlu dibuatkan bak penampungan yang dapat meresap ke dalam tanah terutama ketika waktu hujan dan terjadinya genangan dengan memanfaatkan pembuatan sumur resapan. Genangan air hujan tidak lekas lari ke laut tapi dapat masuk meresap ke dalam pori-pori tanah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun