Hingga Maret 2019, sebanyak 296 RPTRA telah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebar di seluruh kecamatan. Terlihat bahwa wilayah yang memiliki jumlah RPTRA terbanyak berada pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan jumlah RPTRA sebanyak 64 unit.
Sebanyak 228 unit RPTRA di DKI Jakarta dibangun atas pembiayaan APBD DKI Jakarta dan 68 unit RPTRA dibangun atas pembiayaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain RPTRA juga berdiri banyak taman yang dibangun oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebagai sarana rekreasi dan edukasi yang gratis untuk masyarakat Masyarakat dapat berkontribusi dalam rangka menjaga, merawat dan berkoloborasi dalam membangun program pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat dapat turut menjaga fasilitas umum yang telah disedikan oleh pemerintah sebagai sarana komunikasi dan interaksi.
Ruang Publik Secara Ideal Menurut Carr, ruang publik harus memiliki tiga hal yaitu responsif, demokratis, dan bermakna.
Responsif dalam arti ruang publik adalah ruang yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas yang memiliki fungsi lingkungan hidup.
Artinya ruang publik dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya serta akses bagi berbagai kondisi fisik manusia.
Memiliki arti ruang publik harus memiliki tautan antara manusia, ruang, dan dunia luas dengan konteks sosial. Dengan kata lain, ada sistem pemaknaan dalam ruang publik (Casnugi, 2016).
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan ruang publik berupa ruang terbukahijau ramah anak yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan.
RPTRA berfungsi sebagai taman terbuka publik, wahana permainan dan tumbuh kembang anak, prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak anak, bagian dari prasarana Kota Layak Anak, ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah, prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan kader PKK, usaha peningkatan pendapatan keluarga, pusat informasi dan konsultasi keluarga.
Fokus kegiatan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mencerminkan layanan bagi anak, layanan masyarakat dan layanan kebencanaan. Ketiga jenis layanan tersebut menjadi kegiatan utama RPTRA yang menjadi wadah "community center".