Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyimak Aturan Baru PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

6 Maret 2023   23:14 Diperbarui: 6 Maret 2023   23:20 5397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada aturan baru terkait Jabatan Fungsional dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 Tahun 2023. Dari aturan baru tersebut belum banyak para tenaga Jabatan Fungsional memahami akan nomenklatur proses kenaikan pangkat yang akan dialaminya. Sebab kebanyakan dari mereka telah memahami aturan lama terkait kenaikan pangkat Fungsional dengan menggunakan istilah DUPAK atau daftar pengusul angka kredit.

Aturan baru ini saya masih meraba terkait proses kenaikan pangkat yang harus dilakukan terutama proses pelaksanaannya. Memang saya baru memahami aturan baru baru kemarin itupun juga harus belajar otodidak dan bertanya kepada teman yang paham terkait aturan kenaikan pangkat. Untuk permenpanRb yang baru ini memang tak spesifik menjelaskan terkait dengan fungsional guru PNS tentang prosedur pelaksanaannya.

Dalam aturan baru ini hanya dijelaskan pengertian Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Kemudian tertulis juga mengenai Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. 22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan

Dalam aturan yang lama pun sesuai PermanPanRB no 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap guru PNS yang ingin naik pangkat atau golongan maka harus terdapat Angka Kredit. 

Dalam aturan ini angka kreditr merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Kemudian angka kredit ini tertuang dalam dupak adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Dalam aturan tersebut guru dikatakan sabagai Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan lama dan aturan baru ada kaitannya dengan angka kredit tapi problemnya apakah aturan angka kredit sama atau tidak hal ini yang masih belum dapat dipastikan.

Menurut kabar tidak ada lagi kata DUPAK padahal dupak itu sendiri juga merupakan kumpulan angka kredit. Kenaikan Jenjang Jabatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 Tahun 2023 Pasal 29 (1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. (2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun