Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menunggu Harapan dalam Kurikulum Baru

24 Februari 2022   20:08 Diperbarui: 24 Februari 2022   20:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belajar mendorong perubahan paradigma,  termasuk paradigma terkait kurikulum dan  pembelajaran. "kurikulum yang  terbentuk oleh Kebijakan Merdeka Belajar  akan berkarakteristik fleksibel, berdasarkan  kompetensi, berfokus pada pengembangan  karakter dan keterampilan lunak (soft skills), dan akomodatif terhadap kebutuhan dunia". Kemudian memadukan kemampuan kognitif (pikiran), kecerdasan sosial-emosional  (perasaan), kemauan untuk belajar, bersikap,  dan mengambil tindakan (disposisi atau afektif)  untuk melakukan perubahan.( Yogi Anggraena, dkk, 2022:  hal 28-29)

Kemudian dalam permendikbud juga dijelaskan tentang penguatan profil pelajar Pancasila dengan menggunakan metoda pemberian proyek kepada peserta didik. Tugas proyek berkaitan dengan unsur tema yang sudaj memeiliki panduannya di buat oleh guru maupun arahan dari kebijakan pemerintah melalui kemendikbud. Penugasan ini juga bisa dapat dikolaborasikan dengan penguatan mata pelajaran lain sesuai dengan capaian pembelajaran yang ingin di capai.

Terlihat belum padunya pelaksanaan pembelajaran terlihat dari perencanaan pelaksanaan pembelajaran. Beban adminstrasi dalam mengajar memberikan beban kepada guru dalam menerapakan inovasi dan kreatif dalam mengajar. Sehingga berpengaruh juga dalam pelaksanaan evalusi pembelajaran. Walaupun kebijakan pemerintah sebenarnya sudah memberikan pembuatan RPP 1 lembar saja termasuk juga dalam ragam evaluasi.

Pada sisi yang lain selain kurikulum merupakan pemenuhan unsur 24 Jam mengajar guru dalam kurikulum dengan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek. Hal ini berkaitan dengan struktur kurikulum dalam Permendikbud yang mengisyratkan beban mengajar 24 jam. Sehingga ada guru yang ngajarnya melebihi 24 Jam bahkan ada guru yang kurang 24 jam karena tidak adanya ekuvalensi pelaksanaan Permendikbud. Ada tugas guru di luar kelas yang tidak dihitung dalam system DAPODIK karena yang dilihat dalam adalah kehadiran guru dalam ruang kelas sedangkan pelaksanaan pembinaan di luar kelas tidak dilihat oleh DAPODIK seperti Pembina Ekstra Kurikuler, Wali Kelas, Piket, Staff wakil kepala sekolah. Sedangkan yang terhitung dalam DAPODIK adalah coordinator laboratorium, kepala perpustakaan dan wakil kepala sekolah.

Ketika pelaksanaan kurikulum merdeka yang baru berjalan maka persoalan yang menyangkut tentang masalah Data Pokok Pendidikan juga seharusnya diselesaikan oleh pemerintah. Karena menyangkut tunjangan profesi guru yang selama ini sudah terima. Guru benar-benar sejahtera dan tidak dikejar oleh masalah administrasi semata. Guru benar-benar dapat melakukan proses pembelajaran yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Perubahan kurikulum merupakan sesuatu yang harus diabrengi dengan langkah pendukung dan system yang dapat mengakomodir kepentingan guru dan peserta didik. Asas fleksibelitas guru dalam menerapkan Acuan Capaian Pembelajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.Begitu juga untuk peserta didik dalam rangka memilih jurusan yang sesuai minat dan bakat serta kemampuannya terutama untuk jenjang SMA.

Ada persoalan mendasar terlihat dalam Peraturan Pemerintah dengan peraturan yang di buat oleh kementrian yaitu tentang kedudukan mata pelajaran sejarah di semua jenjang yang kurang diberikan porsi yang laik sebagai bagian terbangunnya ideology bangsa. Sejarah tidak menjadi mata pelajaran Wajib dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan kemendikbud. Walaupun ada tapi hanya menjadi bagian dari ilmu pengetahuan social tidak berdiri sendiri menjadi mata pelajaran wajib.

Padahal ketika merumuskan kurikulum merdeka salah satu tokoh bangsa dan menjadi tokoh sejarah yaitu Suwardi Suryaningrat atau yang kita kenal dengan Ki Hajar Dewantara. Beliau merupakan salah tokoh pendiri Taman Siswa pada masa zaman colonial belanda. Jangaan sampai gagasan beliau sebagai bagian tokoh bangsa dan sejarah pendidikan bangsa ini malahan kita lupa dengan persoalan kurikulum sejarah tidak menjadi pelajaran wajib dalam pembelajaran seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah no 22 tahun 2022.

Gagasan visi pendidikan Ki Hajar Dewantara yang termuat dalam kajian akademik "Kurikulum

untuk Pemulihan Pembelajaran" yang dikutipnya menegasakan "Dalam pidatonya pada kongres PPPKI ke-1 di Surabaya pada tanggal 31 Agustus 1928 KHD menegaskan bahwa pengaruh  pengajaran itu umumnya memerdekakan manusia atas hidupnya secara lahir, dan  memerdekakan hidupnya secara batin. Tentu dengan memberikan kurikulum  yang dapat disesuaikan dengan kekhasan  tingkat satuan pendidikan dan peserta  didik, akan memberikan kemerdekaan  bagi tiap-tiap satuan pendidikan dengan segala keragamannya".

Kemudian dalam kutipan yang lain masih dalam kajian akademi menjelaskan salah satu visi filosofi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara kemerdekaan merupakan tujuan pendidikan sekaligus sebagai prinsip yang  melandasi strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Kemerdekaan sebagai tujuan belajar, menurut Dewantara, dicapai melalui  pengembangan budi pekerti, watak atau karakter, itulah bersatunya gerak fikiran, perasaan dan kehendak  atau kemauan, yang lalu menimbulkan tenaga.... Dengan adanya 'budi pekerti' itu tiap tiap manusia berdiri sebagai manusia merdeka (berpribadi), yang dapat memerintah atau  menguasai diri sendiri. Inilah manusia yang beradab dan itulah maksud dan tujuan pendidikan dalam garis besarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun