"Uang" seringkali dijadikan sebagai alat untuk memperlicin jalan. Dengan uang semua bisa dibeli. Uang ternyata juga mempengaruhi ruang lingkup politik. Seperti membeli sayur di pasar, suara rakyat juga bisa dibeli dengan uang. Hal semacam ini sering terjadi menjelang pemilu, di mana para kanidat calon pemimpin memberikan sejumlah uang kepada Masyarakat dengan tujuan untuk minta dipilih dalam pemilihan. Tindakan ini disebut dengan Money Politics atau yang dalam Bahasa Indonesia kita sebut Politik Uang.
Money Politics atau Politik Uang adalah suatu Tindakan pemberian atau penyuapan kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan orang tersebut, baik untuk membuat mereka tidak menggunakan hak pilihnya maupun untuk memilih kanidat tertentu. Praktik ini merupakan suatu pelanggaran kampanye. Jika diperhatikan, apabila sudah memasuki masa menjelang pencoblosan kita dapat melihat Politik Uang ini mulai beraksi, biasanya para pengurus partai politik, kader atau yang lainnya akan melaksanakan operasinya sebelum hari H pemilihan umum dengan tujuan untuk menarik simpati dari Masyarakat agar mendapatkan suaranya.
Politik Uang bukanlah suatu hal yang baru, praktik yang menjadikan uang sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan politik ini telah ada sejak dulu dan sampai saat ini masih menjadi masalah yang populer dalam kehidupan politik.
Tak perlu melangkah jauh kebelakang, pada jelang pemilu tahun 2024 terdapat sebuah kasus di Jawa Barat tepatnya di Bekasi, diduga seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq, membagikan uang kepada warga di daerah pemilihannya. Tindakan ini terekam video di mana seorang warga tampak mendapatkan sebuah amplop berisi uang beserta foto Ranny pada hari senin, 12 Febuari 2024. Siapa yang akan menolak uang? Tanpa berfikir panjang, masyarakat akan tergiur dan akan langsung menerimanya karena mereka tidak mengerti apakah hal tersebut salah atau tidak. Meski mengerti pun, jika mereka memiliki kondisi ekonomi yang terpuruk tentu mereka akan mengambil kesempatan tersebut. Ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi terjadinya Money Politics diantaranya adalah:
- Kondisi ekonomi masyarakat yang masih terpuruk
- Kurangnya edukasi mengenai dunia politik
- Ketidakpedulian masyarakat terhadap masa depan pemerinthan
- Anggapan bahwa Politik Uang merupakan tradisi dan merupakan bagian dari proses pemilu
Lalu apakah Money Politik ini hanya terbatas pada pembagian uang? Mengingat Namanya saja "Money Politics", tindakan apa saja sih yang bisa dikatakan sebagai Money Politik?
Kita sering melihat selain membagikan uang, mereka juga memberikan sesuatu dalam bentuk lain. Sembako misalnya, alih-alih berbagi, sembako dijadikan sebagai saluran untuk membeli suara rakyat. Memang benar sembako bukan uang akan tetapi apa bedanya jika tujuannya sama-sama untuk mempengaruhi keputusan hak pilih mereka yang diberi sembako tersebut? Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa praktik Politik Uang ini tidak terbatas dalam bentuk uang saja, baik itu sembako, barang, janji-janji akan sesuatu, dana untuk pembangunan dan berbagai modus lainnya juga termasuk kedalam tindakan Money Politik apabila bertujuan untuk mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Praktik ini terkesan abadi, masih terus berlanjut sampai sekarang, mengapa demikian? apakah masalah semacam ini disepelekan saja oleh negara? padahal larangan Politik Uang telah tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Katanya aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upanya untuk mengatasi masalah tersebut akan tetapi tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Masalah Politik Uang ini tidak pernah berakhir dengan hukuman yang serius mungkinkah aparat penegak hukum juga termakan taktik politik yang licik tersebut, melihat tak pernah ada kasus Money Politik yang di usut sampai tuntas, atau dalam istilahnya kasus-kasus tersebut hanya digoreng saja dan tidak sampai disajikan ataupun dimakan.
Adanya Money Politics tentu mengakibatkan banyak dampak negatif dalam berbagai sisi, baik itu bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut maupun bagi keberlangsungan negara. Money Politics ini sangat mempengaruhi kualitas pemerintahan negara, ketidakjujuran serta ketidakadilan akan terus berlangsung apalagi masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan uang ditambah latar belakang ekonomi yang rendah menjadikan mereka buta akan pentingnya memilih pemimpin yang bermutu. Para pemimpin yang berhasil meraih kursi dengan jalur uang tentu ingin mengembalikan modalnya yang dipakai dalam praktik Politik Uang, hal inilah yang menyebabkan banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tersebut merupakan penyelewengan dana negara yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. baik itu dalam bentuk bantuan, pembangunan fasilitas-fasilitas umum, sarana-prasarana serta transportasi guna menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat. Korupsi menyebabkan dana ini tidak dapat tersalur secara optimal kepada masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan dalam kehidupan mereka. Banyak masalah yang timbul akibat dari tidak tersalurnya dana tersebut, akibatnya, masyarakat jadi kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari, minimnya sarana pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum lainnya bahkan ada yang sampai tidak bisa bekerja karena tidak adanya fasilitas yang memadai.
Dari sini kita dapat melihat suatu pola yang terus berputar dan berkesinambungan, dimulai dari masyarakat yang hidupnya tidak makmur menyebabkan merka mau-mau saja menerima Politik Uang sehingga menghasilkan pemimpin yang koruptor di mana dengan terrjadinya penyelewengan dana tersebut maka akan kembali lagi pada penurunan kualitas kemakmuran masyarakat. Jadi, masyarakat disini selalu dijadikan sebagai alat pembodohan untuk mengeruk harta kekayaan negara secara sepihak. Maka satu-satunya cara untuk menghentikan terjadinya siklus Money Politics ini adalah dengan penyitaan asset para koruptor/ tindakan pemiskinan pelaku koruptor sehingga menimbulkan efek jera.