Mohon tunggu...
Indah Wati
Indah Wati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Memiliki pengalaman makan pare.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PTN-BH: Kampus Negeri Rasa Swasta hingga Komersialisasi Pendidikan Berkedok Kemandirian Kampus

15 Januari 2024   17:14 Diperbarui: 15 Januari 2024   17:16 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://unsplash.com/

Jangan keburu senang dahulu kalau kampus tercintamu itu tiba-tiba menyandang status PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Terdengar keren bukan? Kelihatan bisa menyandingi kampus Top 3 Indonesia yang sama-sama berstatus PTN BH. Tapi sudahkah kamu mengerti apa sih PTN BH itu? Apa dampaknya kalau kampus kita berstatus PTN BH? Apalagi PTN BH ini sedang menjadi polemik yang diperbincangkan di kalangan mahasiswa dan dunia pendidikan. Sampai-sampai ada yang bilang kalau adanya PTN BH ini bikin ngerasain kuliah swasta di kampus negeri, lho!

PTN BH, Perguruan Tinggi Negeri yang Dituntut Mandiri

Bukan kamu aja yang dituntut buat jadi mandiri, ternyata kampusmu juga bisa jadi begitu! Mandiri di sini maksudnya adalah Perguruan Tinggi Negeri yang belakangnya pakai BH alias Berbadan Hukum, sudah tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah lagi. Ibaratnya kampus tersebut sudah hidup sendiri, cari uang sendiri, intinya pemerintah sudah lepas tangan termasuk untuk masalah dana keperluan fasilitas dan gaji tenaga kerja pendidikan. Meskipun begitu, kampusmu itu tetap kampus negeri, kok. Tapi memang banyak yang beranggapan kalau kampus berstatus PTN BH adalah kampus negeri rasa swasta karena sistem kemandiriannya itu.

Lebih Banyak Memiliki Kebebasan

Setiap Perguruan Tinggi Negeri tentunya berada di bawah naungan pemerintah. Tapi kalau kampusmu berstatus PTN BH, maka kampusmu akan mempunyai privilege lebih jika dibandingkan dengan kampus negeri biasanya. PTN BH memiliki izin khusus dari pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri. Kampus yang berbadan hukum sendiri memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya, mengambil keputusan, dan mengembangkan kebijakan-kebijakan internal. Berbeda dengan kampus negeri biasanya yang lebih banyak diatur oleh peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.

Fasilitas Sarana dan Prasarana Meningkat Lebih Cepat

Dengan berstatus PTN BH, seharusnya sebuah perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan kampus biasa. Secara gitu kan, dengan adanya kebebasan yang dimiliki, perguruan tinggi dapat menggunakan anggaran dana untuk peningkatan fasilitas dengan leluasa. Mereka bisa mengambil keputusan terkait pengeluaran dana untuk fasilitas tanpa harus menunggu persetujuan dan melewati prosedur birokrasi yang panjangnya kayak jalan kenangan.

Meskipun begitu, nyatanya masih banyak mahasiswa yang masih mengeluhkan fasilitas di kampus mereka. Status aja yang PTN BH, tapi fasilitas kampus masih remidi. Mulai dari AC bocor, jaringan WiFi kampus yang lemot, hingga bangunan gedung yang sudah tua seperti bangunan era majapahit.

UKT Melejit, Mahasiswa Menjerit

UKT, satu kata yang horror bagi mahasiswa yang pas-pasan secara ekonomi. Apalagi jika didengar di detik-detik menjelang liburan usai, di mana biasanya pembayaran UKT mulai dibuka. UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang harus dibayar setiap semester oleh mahasiswa di perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun