Menawan, 19 Agustus 2024 -- Desa Menawan, yang terletak di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kini memiliki fasilitas penting yang menjadi andalan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Pager Bumi Desa Menawan.Â
TPS ini berdiri sebagai wujud kepedulian pemerintah desa dan masyarakat dalam menangani permasalahan sampah yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Hal ini sejalan dengan Visi Desa Menawan yaitu Meguru (Menawan Guyub Rukun) Mbangun Desa Kanti SEDADI (Sehat, Emban Amanah, Demokratis, Agamis, Berbudaya dan Inovatif).Â
TPS3R Pagar Bumi merupakan perwujudan kata sehat dan inovatif dari visi Desa Menawan. Karena kepeduliannya dengan lingkungan, Desa Menawan Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, mendapatkan penghargaan sebagai Desa Mandiri Sampah Kategori Muda pada Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penataan lingkungan berkelanjutan, dengan ditegakkan Peraturan Desa  Menawan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Pengelolaan Sampah mempertimbangkan aspek peraturan, aspek kelembagaan, aspek Pendanaan, aspek sosial budaya, dan aspek teknologi.
TPS3R Pager Bumi merupakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Â TPS3R Pager Bumi Menawan dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menawan Nomor 660.2/18/2021, Â Merujuk Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008.Â
Pengurus TPS 3R Pager Bumi terdiri dari penanggung jawab Tri Lestari, Ketua Manoto, Sekretaris Ikah, Bendahara Rohmah. Sedangkan dalam lapangan pengelolaan TPS 3R Pager Bumi yaitu terdiri dari Manoto sebagai operator, Musran sebagai pemilah, Yadi sebagai driver, serta Sutarno bertugas di kompos.
TPS3R Desa Menawan ini dirancang untuk menangani berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik. TPS3R Pager Bumi telah memberikan pelayanan kepada 400 pelanggan dengan rata-rata sampah per hari 700 Kilogram (20% dari total sampah desa). Â Alur tahapan proses pengelolaan sampah di TPS3R telah dirancang dengan penerapan teknologi tepat guna.Â
Salah satu inovasi utama di TPS ini adalah penerapan metode pengolahan sampah organik menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, terutama para petani setempat, sebagai pupuk alami. Kompos tersebut telah teruji sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dipasarkan melalui Badan Usaha Milik Desa Akusara.
Tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, TPS Desa Menawan juga memiliki peran edukatif. TPS ini rutin mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Program-program tersebut melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, pelajar, dan komunitas lokal. Tujuannya adalah untuk menanamkan kesadaran sejak dini akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Desa Menawan, dalam salah satu kesempatan, menyatakan bahwa keberadaan TPS ini sangat membantu dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, program pengolahan sampah yang dilakukan di TPS ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui produksi kompos dan daur ulang barang bekas.
Dengan adanya Tempat Pengolahan Sampah Desa Menawan, diharapkan desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam hal pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Menawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H