Pada tahun 2020-2021 Indonesia mengalami banyak peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak dialami oleh para pekerja. Banyak dari para pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan bahkan tanpa upah atau pesangon. Yang sebagian dikarenakan dari perusahaanya sendiri yang tidak mampu untuk membayar gaji para karyawan.
Pandemi Covid-19 yang banyak berdampak bukan hanya para pekerja, tetapi juga berdampak pada aktivitas pemebelajaran. Yang dimana pada saat itu pembelajaran dilakukan melalui daring. Proses belajar mengajar pun sangat terbatas dan banyak problem yang dialami saat itu.
Dampak Covid-19 sangat banyak dirasakan oleh masyarakat yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. dan banyak kepala keluarga yang tidak bekerja karena terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak dari mereka mengeluhkan tidak adanya pendapatan dan pemasukan. Dalam situasi sulit seperti ini, banyak dari mereka cenderung bergantung pada pinjaman. Seperti meminjam kepada teman, lembaga keuangan koperasi atau bahkan rentenir. Saat situasi henting seperti ini ada kalanya mereka membutuhkan dana yang cepat dan instan seperti meminjam uang kepada rentenir yang berkedok bank killing.
Bank Plecit, juga dikenal sebagai “bank keliling”, adalah lembaga nonbank yang tidak resmi. Bank Plecit, yang didefinisikan sebagai lembaga bukan bank yang meminjamkan uang, muncul secara pribadi dan memberikan pinjaman dengan bunga yang cenderung tinggi. Sebaliknya, pada umumnya dianggap sebagai sistem peminjaman yang masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat. Penagihan banj plecit juga dilakukan dengan menagih uang kepada peminjaman setiap hari berdasarkan jumlah cicilan yang telah disepakati. Bank plecit atau bank keliling juga menggunakan pendekatan yang cenderung kekeluargaan untuk membuat nasabah lebih dekat dan merasa seperti mereka bersahabat. Hubungan timbal balik ini membuat bank plecit tetap menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat.
Dirujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan cara membungakan uang. Dikutip dari laman sikapi uang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.
Rentenir adalah orang atau organisasi yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi, seringkali di atas batas yang diizinkan oleh hukum. Rentenir seringkali menjadi tempat pinjaman bagi orang-orang yang sangat membutuhkan uang yang tidak perlu mencantumkan syarat-syarat yang rumit.
Dalam kasus dimana peminjam tidak dapat mendapatkan uang dalam situasi mendesak, sebagian besar masyarakat cenderung bergantung pada peminjaman sejumlah uang kepada rentenir. Rentenir tetap menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat saat mereka membutuhkannya, terutama untuk keperluan mendesak.
Cara rentenir mematok bunga yang tinggi adalah pada perjanjian awal pinjaman. Jika waktu jatuh tempo sudah tiba, rentenir biasanya akan mengenakan bunga pada bulan berikutnya, atau bunga yang dibungakan.
Salah satu Konsekuensi negatif peminjaman uang dari rentenir adalah keterjebakan utang karena bunga tinggi yang membuat peminjaman terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dilunasi. Kedua, kehilangan aset: jika peminjam tidak dapat melunasi hutang sampai jatuh tempo, rentenir biasanya meminja jaminan seperti aset, sertifikat tanah atau rumah. Ketiga, dampak utang pada kesehatan mental: hutang yang belum dilunasi seringkali menjadi beban yang berat, yang dapat menyebabkan kecemasan, stress, dan masalah kesehatan mental lainya. Keempat, kerusakan hubungan sosial, contohnya, dapat menyebabkan peminjam merasa terisolasi karena malu atas hutang mereka. Hal ini menyebabkan hubungan teman dan keluarga menjadi tidak baik.
Banyak sekali proses penagihan pinjaman yang dilakukan oleh pribadi dan rentenir dilakukan secara sewenang-wenang. Terutama dalam kasus dimana peminjam berhenti membayar cicilan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa meminjam uang tanpa jaminan atau perjanjian yang diperlukan sangat mudah. Data pribadi disertai dengan cerita buruk tentang nasabah yang pinjamanya lambat disebarkan oleh rentenir.