Pada tahun 2020-2021 Indonesia mengalami banyak peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak dialami oleh para pekerja. Banyak dari para pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan bahkan tanpa upah atau pesangon. Yang sebagian dikarenakan dari perusahaanya sendiri yang tidak mampu untuk membayar gaji para karyawan.
Pandemi Covid-19 yang banyak berdampak bukan hanya para pekerja, tetapi juga berdampak pada aktivitas pemebelajaran. Yang dimana pada saat itu pembelajaran dilakukan melalui daring. Proses belajar mengajar pun sangat terbatas dan banyak problem yang dialami saat itu.
Dampak Covid-19 sangat banyak dirasakan oleh masyarakat yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. dan banyak kepala keluarga yang tidak bekerja karena terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak dari mereka mengeluhkan tidak adanya pendapatan dan pemasukan. Dalam situasi sulit seperti ini, banyak dari mereka cenderung bergantung pada pinjaman. Seperti meminjam kepada teman, lembaga keuangan koperasi atau bahkan rentenir. Saat situasi henting seperti ini ada kalanya mereka membutuhkan dana yang cepat dan instan seperti meminjam uang kepada rentenir yang berkedok bank killing.
Bank Plecit, juga dikenal sebagai “bank keliling”, adalah lembaga nonbank yang tidak resmi. Bank Plecit, yang didefinisikan sebagai lembaga bukan bank yang meminjamkan uang, muncul secara pribadi dan memberikan pinjaman dengan bunga yang cenderung tinggi. Sebaliknya, pada umumnya dianggap sebagai sistem peminjaman yang masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat. Penagihan banj plecit juga dilakukan dengan menagih uang kepada peminjaman setiap hari berdasarkan jumlah cicilan yang telah disepakati. Bank plecit atau bank keliling juga menggunakan pendekatan yang cenderung kekeluargaan untuk membuat nasabah lebih dekat dan merasa seperti mereka bersahabat. Hubungan timbal balik ini membuat bank plecit tetap menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat.
Dirujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan cara membungakan uang. Dikutip dari laman sikapi uang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.
Rentenir adalah orang atau organisasi yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi, seringkali di atas batas yang diizinkan oleh hukum. Rentenir seringkali menjadi tempat pinjaman bagi orang-orang yang sangat membutuhkan uang yang tidak perlu mencantumkan syarat-syarat yang rumit.
Dalam kasus dimana peminjam tidak dapat mendapatkan uang dalam situasi mendesak, sebagian besar masyarakat cenderung bergantung pada peminjaman sejumlah uang kepada rentenir. Rentenir tetap menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat saat mereka membutuhkannya, terutama untuk keperluan mendesak.
Cara rentenir mematok bunga yang tinggi adalah pada perjanjian awal pinjaman. Jika waktu jatuh tempo sudah tiba, rentenir biasanya akan mengenakan bunga pada bulan berikutnya, atau bunga yang dibungakan.
Salah satu Konsekuensi negatif peminjaman uang dari rentenir adalah keterjebakan utang karena bunga tinggi yang membuat peminjaman terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dilunasi. Kedua, kehilangan aset: jika peminjam tidak dapat melunasi hutang sampai jatuh tempo, rentenir biasanya meminja jaminan seperti aset, sertifikat tanah atau rumah. Ketiga, dampak utang pada kesehatan mental: hutang yang belum dilunasi seringkali menjadi beban yang berat, yang dapat menyebabkan kecemasan, stress, dan masalah kesehatan mental lainya. Keempat, kerusakan hubungan sosial, contohnya, dapat menyebabkan peminjam merasa terisolasi karena malu atas hutang mereka. Hal ini menyebabkan hubungan teman dan keluarga menjadi tidak baik.
Banyak sekali proses penagihan pinjaman yang dilakukan oleh pribadi dan rentenir dilakukan secara sewenang-wenang. Terutama dalam kasus dimana peminjam berhenti membayar cicilan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa meminjam uang tanpa jaminan atau perjanjian yang diperlukan sangat mudah. Data pribadi disertai dengan cerita buruk tentang nasabah yang pinjamanya lambat disebarkan oleh rentenir.
Pinjaman bunga tinggi masih menjadi pilihan masyarakat mengapa?
Karena masyarakat sudah mengetahui resikonya, sebagian orang tetap memilih meminjam uang ke bank plecit/ bank keliling karena masyarakat hanya memikirkan hal-hal yang cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan dampak risiko yang akan datang. Kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka dapat disesuaikan dengan kemudahan dan kecepatan pengajuan dana serta pembayaran angsuran yang fleksibel. Ada tiga alasan mengapa sebagian masyarakat masih meminjam uang kepada bank plecit/bank keliling: Ekonomi, Sosial, dan Psikologis.
Selain itu, Kasus peminjaman uang kepada rentenir sering menyebabkan bunga tinggi, kehilangan aset, perangkap utang, stres emosional dan mental. Seperti halnya kasus yang terjadi pada penduduk Garon di Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Setelah sertifikat jaminan utang dibalik nama dan digunakan sebagai agunan di bank, dia terancam kehilangan tanahnya. Kasus ini bermula dengan Edi Juwandi, seorang penduduk Garon, meminjam uang kepada seorang rentenir. Dia menyatakan bahwa banyak penduduk di desanya juga meminjam uang kepada rentenir dengan berbagai tingkat bunga. Karena proses pencairan uang lebih mudah dan tidak memiliki syarat yang rumit kecuali jaminan yang dapat digunakan sebagai syarat untuk meminjam uang kepada rentenir. Seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, atau bahkan sumber keuangan peminjam seperti yang terjadi pada Edi Juwandi, yang juga meminjam uang kepada seorang rentenir sebesar Rp 250 juta pada 25 April 2019, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 3.900 meter. Edi mengatakan bahwa ia menggunakan pinjaman itu untuk meningkatkan bisnis peternakan ayamnya. Perjanjian uang tersebut berlangsung selama satu tahun dan berakhir pada 25 April 2019. Nilai uang yang dikembalikan adalah Rp 400 juta. Sebelum jatuh tempo kurang dari lima belas hari, Edi Juwandi berniat melunasi hutangnya kepada rentenir tersebut. Namun, rentenir tersebut hilang tanpa kabar dan sulit dihubungi dengan berbagai alasan seakan-akan seorang rentenir ini membuat trik agar bunga pinjaman uang Edi Juwandi terus meningkat. Karena menurutnya ada yang menjanggal, Edi Juwandi pergi ke BPN Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan. Ternyata, setelah pengecekan tersebut sertifikat tanah yang ia gunakan untuk jaminan utangnya telah dibalik nama atas nama rentenir tersebut, dan ada beberapa orang yang dicantumkan di dalamnya. Selanjutnya, Edi Juwandi mengajukan laporan ke DPRD Kabupaten Semarang untuk mendapatkan bantuan dan solusi atas kejadian yang dialaminya.
Dalam situasi lain, bahaya meminjam uang kepada rentenir melibatkan kedua belah pihak yang saling berhubungan, bukan hanya nasabah. Dalam kasus ini, pada bulan Mei 2024, seorang nasabah buruh bangunan di Grobogan membunuh seorang rentenir karena sakit hati disebut sebagai “kere” karena tidak mampu untuk melunasi hutangnya sebesar 2,2 juta rupiah, pekerja Grobogan ini memutuskan untuk membunuh rentenir tersebut yang merupakan seorang ibu berusia 54 tahun dan mempunyai satu orang anak. Dia melakukan aksinya saat suami dan anaknya sedang berpergian dan si korban adalah satu-satunya yang berada dirumah. Pelaku yang mengaku tidak mampu membayar utang membunuh rentenir dengan menusuk kepala bagian belakang korban dengan benda tajam sedalam 4cm dan lebar 2,5 meter. Pelaku yang juga merupakan pelanggan macet korban, juga meraib perhiasan, handphone, dan uang senilai Rp 9 juta. Kita dapat mengambil kesimpulan dari peristiwa ini bahwa meminjam uang kepada rentenir atau sebaliknya sama-sama merugikan. Jangan berani berhutang jika kita tidak dapat melunasinya. Ini terutama berlaku untuk hutang kepada rentenir, yang bunganya akan meningkat ketika kita tidak dapat melunasinya sebelum jatu tempo. https://regional.kompas.com/read/2024/05/24/231451278/sakit-hati-disebut-kere-buruh-bangunan-di-grobogan-bunuh-rentenir?utm_source=Telegram&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile
Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa meminjam uang kepada rentenir bukanlah menjadi solusi yang baik berfikirlah dulu sebelum bertindak. Karena dampak dari peminjaman uang kepada rentenir yang sangat berisiko akan banyak menyebabkan dampak negatif seperti keterjebakan utang, dikarenakan bunga yang tinggi seringkali peminjam terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk di lunasi. Kedua, kehilangan aset jika peminjam tidak dapat melunasi hutang sampai saat jatuh tempo biasanya rentenir meminta jaminan sebagai ganti rugi seperti aset sertifikat tanah, rumah dan sebagainya. Ketiga, stress mental yang diakibatkan karena hutang yang tidak dapat dilunasi atau macet yang mengakibatkan bunga utang kian hari kian bertambah. Hal ini juga menyebabkan stres, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainya. Keempat emosional yang tidak stabil; utang sangat berpengaruh pada jiwa emosional seseorang karena dengan seseorang itu memiliki utang dan utang tersebut dipinjam melalui seorang rentenir, yang dimana ketika pada saat jatuh tempo nasabah belum bisa melunasi hutangnya, maka utang tersebut akan berbunga. Hal ini juga berdampak pada fikiran dan emosional seseorang yang bahkan tidak bisa dikendalikan. Kelima, kerusakan hubungan sosial contohnya ketika seorang peminjam yang mungkin merasa terisolasi karena malu terlilit hutang. Hal ini juga yang menyebabkan hubungan antar keluarga dan teman menjadi tidak baik.
Masyarakat sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain sebelum meminjam uang dari bank keliling atau rentenir. Penting untuk mencari solusi keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti memanfaatkan lembaga keuangan resmi yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan syarat yang lebih transparan. Selain itu, penting untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang agar terhindar dari jeratan utang yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H