Mohon tunggu...
Indah Sri Handayani
Indah Sri Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Saya adalah seorang mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. Saat ini saya sedang banyak mempelajari seputar akuntansi, manajemen, ekonomi, dan keuangan negara. Saya berharap tulisan yang saya unggah pada platform ini dapat menambah insight teman-teman pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kenali PPN PMSE!

23 Juli 2023   15:52 Diperbarui: 23 Juli 2023   16:08 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, dijelaskan bahwa produk atau jasa digital yang berasal dari luar negeri akan dikenakan PPN sebesar 10%. Namun, per 1 April 2022, tarif PPN terbaru meningkat berdasarkan Undang-Undang HPP. Tarf PPN PMSE yang semula 10% pun meningkat menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

MEMUNGUT, MENYETORKAN, DAN MELAPORKAN PPN PMSE

Direktorat Jendral Pajak melakukan penunjukkan untuk pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN PMSE, yaitu kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri.

Pelaku usaha PPN PMSE memiliki kriteria sebagai berikut

  • Mencapai nilai transaksi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan

Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN yang berupa faktur pajak elektronik bagi PPMSE dalam negeri. Kemudian, bukti pungut PPN PMSE luar negeri dapat disertakan berupa commercial invoice, billing, order receipt, maupun dokumen sejenis lainnya. Bukti pungut ini nantinya akan dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Penyetoran PPN PMSE yang dipungut dari konsumen akhir wajib disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Lalu, laporan PPN PMSE yang telah dipungut dan dibayarkan dilakukan secara triwulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun