Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, dijelaskan bahwa produk atau jasa digital yang berasal dari luar negeri akan dikenakan PPN sebesar 10%. Namun, per 1 April 2022, tarif PPN terbaru meningkat berdasarkan Undang-Undang HPP. Tarf PPN PMSE yang semula 10% pun meningkat menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
MEMUNGUT, MENYETORKAN, DAN MELAPORKAN PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak melakukan penunjukkan untuk pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN PMSE, yaitu kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri.
Pelaku usaha PPN PMSE memiliki kriteria sebagai berikut
- Mencapai nilai transaksi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan
Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN yang berupa faktur pajak elektronik bagi PPMSE dalam negeri. Kemudian, bukti pungut PPN PMSE luar negeri dapat disertakan berupa commercial invoice, billing, order receipt, maupun dokumen sejenis lainnya. Bukti pungut ini nantinya akan dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Penyetoran PPN PMSE yang dipungut dari konsumen akhir wajib disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Lalu, laporan PPN PMSE yang telah dipungut dan dibayarkan dilakukan secara triwulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H