Mohon tunggu...
Indah Sari
Indah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Andalas🎓

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kenal Lima Hal yang Menjadi Ciri Khas Masyarakat Minangkabau

3 April 2021   13:30 Diperbarui: 3 April 2021   13:29 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minang Kabau berasal dari kata Minang dan Kabau, dimana "Minang" memiliki arti menang dan "Kabau" artinya kerbau. Penamaan minang kabau ini tidak terlepas dari seajarah yang ada.

N ama Minangkabau berasal dari sebuah peristiwa adu kerbau antara kerajaan Pagaruyung dengan kerajaan Majapahit didalam pertandingan adu kerbau tersebut dimenangkan oleh kerbau Minang sehingga disebutlah sebagai Minangkabau. 

Minang kabau sering juga disebut dengan Minang, kata Minang sangat identik dengan provinsi Sumatera Barat. Provinsi Sumatera barat terletak disepanjang pesisir pulau Sumatera.

Di Minangkabau terdapat satu ungkapan yang hingga saat ini dijadikan sebagai pegangan teguh masyarakatnya yaitu " Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang memiliki makna adat yang didasari oleh hukum Islam, hukum islam mengacu kepada kitab yang diturunkan Allah. Didaerah Minang memiliki lima ciri khas yang sangat melekat dalam masyarakatnya, lima ciri khas tersebut yaitu Masyarakat minang manganut sistem matrilineal dimana garis keturunan melalui jalur ibu atau perempuan,Memiliki rumah adat yang dikenal dengan rumah gadang berupa rumah panggung dengan atap menyerupai tanduk kerbau, Keluarga perempuan menetap tinggal dirumah sedangkan keluarga laki-laki yang sudah beristri tinggal dirumah istrinya, Budaya merantau kaum laki-laki diminang, dan Ketetapan bahwa masyarakat yang satu suku tidak diperbolehkan untuk menikah. Berikut akan dijelaskan mengenai tiga hal yang menjadi ciri khas tersebut.

1. Masyarakat Minang menganut sistem Matrilineal (keturunan jalur ibu)

         Matrilineal adalah suatu adat atau kebudayaan masyarakat Minang yang mengatur garis keturunan berasal dari pihak ibu. Sistem ini cukup unik karena di Indonesia hanya masyarakat Minang yang menganut sistem ini, daerah lain menetapkan garis keturunan berasal dari ayah atau pihak laki-laki. Sistem ini menyebar keseluruhan wilayah Sumatera Barat, sistem ini berfungsi untuk mengatur garis keturunan dan akan memudahkan Masyarakat Minang mengetahui garis keturunannya. 

        Dalam sistem matrilineal ini perihal membagi harta warisan juga memiliki ketetapan yang berbeda, dimana perempuan berhak mendapatkan harta warisan lebih banyak dari pada laki-laki. Hal ini sudah menjadi ketentuan dalam masyarakat Minang sehingga jika ada permasalahan mengenai membagi harta warisan itu sudah ada ketentuannya yang bisa dijadikan pedoman, sehingga pewaris laki-laki tidak dapat memberontak akan haknya yang ingin memiliki lebih. Jika seorang ibu punya banyak anak perempuan, harta akan dibagi secara merata kepada mereka. Karenanya, makin banyak garis keturunan sang ibu, maka harta waris yang didapat kian sedikit. Nah, jika seorang ibu tak memiliki anak perempuan sama sekali, maka garis keturunan di keluarga itu akan terputus dan harta waris harus diberikan kepada saudara dekat sesuku.

2. Memiliki Rumah Adat yang disebut dengan Rumah Gadang

             Setiap provinsi tentunya memiliki rumah adat masing-masing, begitu juga dengan Provinsi Sumatera Barat memiliki rumah adat. Masyarakat Minang biasa memanggilnya dengan rumah gadang atau rumah bagonjong. Rumah gadang adalah nama panggilan untuk rumah tradisional diminangkabau yang banyak dijumpai diseluruh wilayah Sumatera Barat. Rumah gadang ini sering juga disebut sebagai rumah bagonjong atau rumah baanjuang karena memiliki bagian atap yang berbentuk runcing menjulang. Bentuk Rumah Gadang sendiri menyerupai bentuk kapal, yaitu kecil di bawah dan besar di bagian atas nya. Bentuk atapnya melengkung ke atas seperti setengah lingkaran, dan berasal dari daun Rumbio (nipah). Yang biiasanya Rumah Gadang digunakan sebagai tempat musyawarah oleh masyarakat Minangkabau.

             Rumah gadang yang menjadi rumah adat masyarakat provinsi Sumatera Barat ini memiliki karakteristik tertentu yang juga memiliki makna tersendiri dalam pembangun dan pemahaman masyarakatnya, diantaranya yaitu : 

- Jumlah kamar, rumah gadang dikenal dengan "Rumah Gadang Nansambilan Ruang" pada dasar rumah gadang memiliki ketentuan tersendiri dalam membuat jumlah kamarnya. Jumlah kamar pada rumah gadang dibuat berdasarkan jumlah perempuan yang tinggal dirumah tersebut dan biasanya dilebihkan satu kamar untuk lansia atau anak gadis. Karena hanya disediakan kamar untuk anak perempuan, laki-laki biasanya tidur diruang luar dan jika sudah beranjak dewasa sebagian masyarakat memiliki adat untuk tidur disurau dan dianjurkan untuk merantau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun