Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Indah Rahmawati

NIM : 212121114

Prodi / Kelas : HKI / 4D

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Pengertian dari pengantar hukum perdata islam di indonesia yaitu :

hukum yang mengatur orang per - orang an satu terhadap yang lainnya dalam lingkup keluarga juga sosial.

2. Asas atau prinsip dalam undang - undang nomor 1 tahun 1974 yang seperti berikut :

 a. adanya syarat persetujuan dari ke-2 belah pihak dari calon mempelai itu sendiri.

b. adanya pemberian mahar.

c. adanya dua orang yang menjadi saksi, wali dalam akad dari pihak mempelai perempuan dan setiap perkawinan baiknya dicatat sesuai peraturan perundang - undangan yang sedang berlaku. 

Atau perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang laki - laki dan perempuan sebagai suami istri dengan adanya tujuan yaitu untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan juga kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

3. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak dari adanya pernikahan yang tidak dicatatkan secara religius, sosiologis, dan yuridis :

Menurut saya mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, ya sangat penting bahkan harus adanya sebuah pencatatan perkawinan agar mendapatkan adanya kepastian hukum atas perkawinan dan juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut, dan bisa mendapatkan hak - haknya juga bisa menuntut jika hal yang tidak di inginkan terjadi. 

Adapun dampaknya bila pernikahan tidak dicatatkan

a.  Dampak Religius

 : Sebetulnya dampak religiusnya itu sendiri tidak dijabarkan secara rinci dalam Al - qur'an, namun sangat merugikan terutama untuk pihak perempuan dan anak, karna bisa saja suami mengingkari janjinya bahkan bisa mengingkari pernikahannya pula atau menalak kapan saja karna menggampangkan pernikahan yang tidak sah secara hukum, 

b. Dampak Sosiologis

: dampaknya secara sosiologisnya, masyarakat bisa berpikir negatif karna pernikahan tersebut tidak dicatatkan dan memandang buruk keluarga atau suami istri tersebut yang pernikahannya tidak dicatat, dicibir habis - habisan, dihina, bahkan tak jarang dituduh dengan hal - hal yang tidak sepatutnya apalagi di zaman sekarang ini. 

c. Dampak Yuridis

: dampak secara yuridisnya yaitu, perkawinan akan dianggap tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974. 

4. Pendapat dari KHI dan Ulama mengenai perkawinan wanita hamil

: menurut KHI, wanita hamil tersebut dapat dikawinkan dengan laki - laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu bayi yang ada diperut tersebut lahir.

Sedangkan menurut Ulama, Pernikahan tetep dianggap sah entah dengan laki - laki yang menghamili atau tidak, tapi pernikahan dianggap sah dengan suatu syarat harus dengan laki - laki yang menghamilinya, dan tak boleh dikumpuli selama hamil kecuali saat sudah melahirkan, dan boleh menikah dengan laki - laki lain atau laki - laki yang tidak menghamili dengan adanya syarat yaitu sudah melahirkan. Adapun satu syarat lagi dari imam ahmad yaitu perempuan itu harus sudah bertaubat dari dosa zina yang perempuan itu perbuat.

5. Cara yang diperlukan supaya terhindar dari perceraian

: perceraian sebenernya terjadi karna suatu sebab, sebabnya sendiri biasanya : perselingkuhan, emosi tidak terkontrol, hak dan kewajiban yang dilupakan, tidak saling percaya, komunikasi yang tidak terjalin baik,dan lain -lain.  maka hilangkan sebab tersebut agar tidak ada perceraian dengan cara saling terbuka dengan satu sama lain dengan pasangan, tidak melupakan hak dan kewajiban sebagai suami istri bahkan ibu dan ayah, menjaga komunikasi yang baik agar tidak timbul perselisihan dan pikiran yang buruk, apabila ada masalah maka selesaikan permasalahannya dengan hati yang tenang dan tidak emosi, saling memahami, dsb.

6. Judul : Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis

Karya : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Kesimpulannya : Buku yang berjudul " Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis" membahasa mengenai perkawinan itu sendiri, tujuan dan hikmah adanya perkawinan, perceraian, penyebab putusnya perkawinan dan faktor penyebab perceraian, dari buku ini dapat dikatakan perkawinan disebut juga akad, dan ada pula tujuan dan hikmahnya perkawinan untuk memberikan jalan yang tepat dalam pernikahan, dan ada sebab serta faktor yang menyebabkan adanya sebuah perceraian itu terjadi. 

Inspirasi yang saya dapatkan, sangatlah penting bagi kita untuk memperlajari lebih dalam mengenai perkawinan hingga perceraian supaya kita tidak salah kaprah dalam memahami tentang pernikahan dan bisa menjalankan pernikahan sesuai tanggung jawabnya masing - masing juga membina hubungan yang harmonis agar tidak berujung pada perceraian yang ternyata penyebabnya terjadi karna banyak faktor tidak hanya perselingkuhan aja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun