Law and social control merupakan suatu upaya hukum sebagai pengendali sosial untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat agar bisa berperilaku sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial bertujuan guna memberikan batasan tingkah laku masyarakat yang mungkin menyimpang dan akibat yang harus ditanggung jika melakukan penyimpangan tersebut. Hukum sebagai sosial control bisa dijadikan alat pengendalian sosial dengan tujuan menganjurkan, mengajak, menyuruh, bahkan memaksa masyarakat untuk mematuhi kaidah hukum yang berlaku.
Socio-legal studies merupakan pendekatan ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lain sebagainya. Hukum itu memerlukan bantuan ilmu-ilmu sosial dalam penelitiannya. Pendekatan dengan bantuan ilmu sosial ini akan membantu hukum dalam memahami tentang bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan sehari-hari, dan bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Socio-legal diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem hukum menuju penerapan yang efektif sehingga nanti bisa tercapai kepastian hukum dan keadilan sosial.
Legal pluralism bisa dikatakan sebagai sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat. Kemunculan pluralisme hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dengan adanya keberagaman dalam masyarakat yang terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya. Sehinga hukum yang diterapkan pun harus menyesuaikan dengan kondisi keberagaman yang ada di setiap wilayah. Pluralisme hukum perlu diberlakukan agar tercipta masyarakat yang rukun dan bisa menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H