Pluralisme hukum bisa dikatakan sebagai sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat. Hal itu tidak dapat dipisahkan dari adanya keberagaman sehingga hukum yang berlaku juga harus disesuaikan dengan kondisi keberagaman tersebut.Â
Sedangkan Hukum Progresif dapat didefinisikan sebagai hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, harus sesuai dengan kebutuhan dan juga mengedepankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pluralisme hukum saat ini masih berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat bahwa masyarakat Indonesia itu masyarakat plural yang mana terdapat beragam suku, agama, ras, dan budaya. Sehingga hukum yang diterapkan pun harus menyesuaikan dengan kondisi keberagaman yang ada di setiap wilayah. Eksistensi pluralisme hukum tersebut akan mendorong terciptanya cita-cita bangsa yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan sentralisme hukum yang ada di masyarakat, pluralisme hukum mengkritik bahwa hukum di Indonesia itu masih cenderung sentralistik dalam cara pandangnya. Hal seperti ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang mengandung ide pluralisme hukum di dalamnya. Tak hanya itu, muncul juga berbagai peraturan daerah yang mengakui keberagaman hukum lokal dan memberlakukan otonomi daerah. Contohnya adalah Perda Syariah di daerah Qanun Aceh yang membentuk lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa adat.
Hukum progresif mengkritik bahwa hukum yang berkembang di Indonesia masih memiliki berbagai kendala, seperti penegakan hukum di pengadilan yang memberikan putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan seringkali juga tidak sesuai. Hukum itu harusnya mengikuti perkembangan zaman, bisa menjawab problematika masyarakat, dan bisa melayani masyarakat dengan mengedepankan keadilan.
Keberadaan pluralisme hukum di Indonesia saai ini masih eksis dan mencerminkan adanya masyarakat Indonesia yang kaya akan keberagaman. Hukum yang diterapkan di masing-masing daerah pun berbeda dengan daerah yang lainnya. Pluralisme hukum perlu diberlakukan agar tercipta masyarakat yang rukun dan bisa menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
Hukum progresif masih berkembang di Indonesia hingga saat ini disebabkan karena hukum yang diterapkan belum mampu mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat. Sehingga hal itu mendorong adanya perubahan hukum yang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman yang semakin lama semakin maju. Hukum progresif akan mewujudkan keadilan tanpa memandang latar belakang dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua kalangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H