Mohon tunggu...
Indah Purwoningsih
Indah Purwoningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka kesenian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Publik di Tingkat Daerah dalam Mensejahterakan Masyarakat

10 Juni 2024   19:10 Diperbarui: 10 Juni 2024   21:14 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, pelayanan publik kepada masyarakat menjadi perhatian. Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yakni penyelenggaraan tugas-tugas ditingkat kabupaten dimana tingkat keberhasilan bergan oleh pemerintah. Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas yang beraneka ragam, sehingga dalam menjalankan tugasnya dari pemerintah atasan dia juga harus mampu melihat keinginan keinginan dari masyarakat sehingga sangat penting yang berhubungan dengan peranannya sebagai penyelenggara serta penanggung jawab utama di bidang pemerintah, pembangunan dan masyarakat mempunyai keterpaduan. Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip yang demokratis, persamaan keadilan dan persamaan hukum dalam sistem Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kawasan Indonesia dibagi atas daerah provinsi yang didalamnya terdapat lagi atas daerah Kabupaten dan Kota, masing-masing memiliki daerah yang mempunyai tugas dan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah kepala Pemerintahan Daerah baik di daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan lembaga eksekutif daerah. Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah untuk Provinsi yang disebut dengan Gubernur, Kabupaten yang disebut Bupati dan untuk Kota yang disebut Walikota dan masing-masing memiliki tugas-tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan untuk dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Negara.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bahwa dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah maka diperlukan sumber pembiayaan daerah yang sesuai dengan potensi daerah. Bahwa retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tertentu yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing instansi daerah, pemberian kekuasaan lebih kepada masyarakat setempat, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesiapan dan kemampuan daerah dalam mengelola dan memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya menentukan derajat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat besarnya kewenangan dan akuntabilitas yang dimiliki pemerintah daerah, maka aparaturnya harus mampu dan profesional agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya. Hal ini diperlukan karena pekerja merupakan pemimpin dari kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah misalnya pelayanan terhadap publik. Melalui kebijakan publik di perangkat daerah yang disusun secara cermat dan selaras dengan tujuan kebijakan pemerintah daerah, kebijakan publik dapat dilaksanakan secara efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun