Setiap negara atau kota menginginkan pertumbuhan perekonomian yang meningkat. Dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional mampu memberikan kemajuan kota tersebut. Namun pada masa pandemi COVID-19 memberikan dampak besar terhadap sektor ekonomi. Dampak yang dirasakan salah satunya ialah melemahnya konsumsi rumah tangga atau bisa dikatakan melemahnya daya beli dan penurunan pendapatan pekerja.
Ujung Timur Laut Jakarta-Marunda merupakan kawasan yang sangat dikenal dengan banyak pergudangan, proses produksi, tempat lalu lalang truk-truk pengangkut berbagai macam dan bahkan muatan pun bisa melalui tongkang di Marunda. Dibalik itu semua, terdapat kehidupan masyarakat di Ujung Timur Laut Jakarta tersebut. Pada masa pandemi covid-19 ini, banyak masyarakat Marunda yang merasakan dampaknya seperti kehilangan pekerjaan, beralih profesi dan pendapatan yang menurun. Namun masyarakat marunda khususnya daerah Rusunawa Marunda dan sekitarnya harus siap untuk menerima keadaan yang sudah terjadi seperti ini.
Masyarakat Rusunawa Marunda memanfaatkan berbagai aspek yang memungkinkan untuk perputaran dalam ekonomi atau finansialnya seperti membuka usaha di rumah, memanfaatkan hasil laut, atau pun mengambil pekerjaan sambilan. Pada Sistem Ekonomi yang sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 ialah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Negara tetap mengakui hak milik perorangan yang tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
- Masyarakat adalah bagian yang penting dalam sistem ekonomi dengan kegiatan produksi yang dilakukan, dipimpin, dan diawasi oleh masyarakat.
Pada Sistem Ekonomi yang sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 diatas, menunjukan salah satu antaranya pada point 3 dan 4. Masyarakat Marunda dan sekitarnya memanfaatkan apa yang ada dilingkungan sekitarnya. Seperti hal-hal berikut :
Setiap yang disetorkan oleh masyarakat dapat dicatat dalam tabungan bank sampah yang sudah diterima oleh masyarakat. Yang mencatat dibuku tersebut ialah petugas yang bekerja dalam bank sampah. Hasil yang dikumpulkan selama sebulan dapat ditukarkan dengan uang. Hal ini membantu masyarakat memenuhi taraf kehidupannya, terutama pada masa pandemi covid-19 ini.
Masyarakat Marunda memanfaatkan lingkungan sekitar dengan mencari ikan di pinggir laut marunda. Banyak nelayan serta masyarakat melakukan aktivitas tersebut guna memenuhi taraf kehidupannya.Â
Nelayan biasanya mencari ikan yang mana hasil pencaharian tersebut dijualkan di pasar. Tidak heran kawasan marunda banyak yang memperjualbelikan hasil laut seperti ikan, kerang, kepiting, cumi dan sebagainya.Â
Masyarakat Marunda mencari ikan dengan cara memancing biasanya untuk diri sendiri serta keluarganya.Â
Tidak heran apabila dampak covid-19 ini memberikan dampak kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang akhirnya memberikan jalan untuk melakukan hal tersebut. Selain memanfaatkan hasil laut, masyarakat marunda pun membuka usaha seperti membuka usaha isi ulang air minum, toko kelontong, jasa jahit dan sebagainya.
Indah Permata Sari-Mahasiswa Prodi Manajemen-Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H