Transformasi digital dalam membangkitkan perekonomian nasional
Â
Pada saat pandemi, terjadi fenomena technology boom yang menunjukkan waktu online sebelum pandemi 3,6 jam per hari menjadi 4,7 jam selama PSBB dan 4,3 setelah PSBB (SEA e-Conomy Research, 2021). Oleh karena itu, banyak pelaku UMKM beralih ke platform digital untuk berdagang mengingat adanya perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat di masa pandemi dari offline ke online. Data menunjukkan bahwa sebesar 64 persen pelaku usaha memanfaatkan internet untuk pemasaran di masa pandemi COVID-19. Transformasi digital di era pandemi memperkuat peran teknologi sebagai penggerak roda perekonomian nasional.
Â
Generasi Z yang juga dikenal sebagai i-gen memiliki peran penting dalam membangkitkan perekonomian nasional. Inovasi dan kreativitas pemuda, generasi Z, membuka peluang usaha yang menjanjikan. Kecakapan generasi muda dalam merespons penawaran dan permintaan dapat menciptakan nilai pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Generasi muda dengan ide brilian dapat mewujudkan inovasi tersebut melalui pengembangan digitalisasi UMKM. Tak lupa, keunggulan letak geografis sebagai jalur strategis perdagangan internasional menjadi sumber pendapatan bagi Indonesia. Generasi muda dapat memanfaatkan potensi ini sebagai peluang ekspor dengan mendistribusikan produk lokal, khususnya UMKM ke mancanegara. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dengan membangun sistem ekspor terpadu, terlebih Indonesia sedang mengalami proses transformasi digital di berbagai sektor.
Â
Tantangan persaingan UMKM di Indonesia
Â
Keberadaan UMKM mampu memperluas kesempatan kerja sehingga penduduk usia angkatan kerja terserap dengan baik dan aktualisasi pertumbuhan ekonomi dapat terwujud. Adanya peran generasi muda, skala bisnis UMKM diharapkan meningkat dari skala lokal menjadi skala nasional hingga global. Selain itu, potensi demografis Indonesia juga dapat diartikan sebagai pasar yang menjanjikan. Hal ini didukung oleh tingkat konsumsi yang cukup tinggi. Berdasarkan BPS (2021), konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi sebesar 57% dalam PDB.[3] Oleh karena itu, tingginya tingkat konsumsi masyarakat Indonesia harus diimbangi dengan pengembangan komoditas sebagai kekayaan sumber daya alam Indonesia dan implementasi regulasi yang tepat sehingga Indonesia tidak terbelenggu dalam kondisi middle income trap.Â
Â
Dalam rangka memperkuat peran strategis UMKM, pemerintah mendirikan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang bertugas untuk melakukan inspeksi lapangan secara berkala, mendorong persaingan usaha yang sehat, dan menghindari kontrak ilegal dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah meratifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mendorong resiliensi sektor UMKM dalam menyongsong pemulihan ekonomi nasional. Sayangnya, jaringan bisnis di luar wilayah hukum Indonesia menjadi hambatan terbesar bagi KPPU dalam menindaklanjuti praktik ilegal persaingan usaha. Hal ini mengingat maraknya praktik usaha ilegal, predatory pricing, yang melanggar etika persaingan usaha.