Mohon tunggu...
Indah Nur Faizah
Indah Nur Faizah Mohon Tunggu... Administrasi - Education Quality Assurance Agency

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewirausahaan Pendidikan: Pengertian dan Konsep Peluang Usaha Bidang Pendidikan

28 September 2024   14:44 Diperbarui: 28 September 2024   14:59 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewirausahaan di bidang pendidikan sangat masif perkembangannya saat ini, hal ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Indonesia untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional yang terdapat di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Pada dasarnya Pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah, keluarga atau orang tua, dan masyarakat.

Masyarakat Indonesia semakin menyadari, bahwa Pendidikan dapat memajukan suatu bangsa dan negara sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan wirausaha di bidang Pendidikan formal maupun non formal akan turut mempercepat terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.

Seorang wirausaha apabila memulai suatu usaha, diperlukan kemampuan menentukan segmen pasar yang tepat sesuai dengan jenis usaha Pendidikan yang akan dikelola. Ketepatan dalam menentukan segmen pasar merupakan kunci awal kesusksesan suatu usaha. Oleh karena itu diperlukan survei, observasi, diskusi yang mendalam, bahkan dilakukan riset atau penelitian untuk dapat menentukan segmen pasar yang tepat sesuai dengan jenis usahanya. Banyak usaha Pendidikan yang sudah ada gulung tikar karena gagal dalam menentukan segmen pasar pada saat memulai usaha. Selain itu seorang wirausahawan perlu menyadari pengaruh globalisasi, teknologi, dan deregulasi.

Peluang memiliki tingkat urgensitas yang tinggi dalam mendirikan atau mengembangkan suatu usaha. Sebagaimana menurut (Frederick et al., 2006) bahwa peluang merupakan sesuatu yang dimiliki seorang wirausahawan sebagai tindakan pemecahan permasalahan secara nyata untuk meningkatkan nilai tambah. Seorang wirausaha perlu memandang sesuatu yang tidak sempurna menjadi sesuatu yang sempurna dan dibutuhkan pasar (Hendro & Chandra, 2006). Lebih lanjut dijelaskan bahwa peluang tidak sekedar menjadi ide melainkan menjadi peluang yang prospektif apabila mengandung beberapa unsur, yaitu (1) menjadi kebutuhan pasar; (2) memecahkan permasalahan yang dihadapi pasar; (3) menyempurnakan sebelumnya; (4) diferensiasi produk dan bernilai tambah; (5) memenuhi unsur inovatif dan orisinil; (6) memberi keuntungan; (7) terdapat unsur yang dibanggakan konsumen; (8) dapat direalisasikan.

Menurut (Setyowati et al., 2020) peluang diklasifikasikan menjadi dua yakni peluang internal dan peluang eksternal. Peluang internal merupakan peluang yang sudah ada pada diri wirausaha sehingga menjadi dasar untuk melihat keadaan sesuai potensi yang dimiliki. Peluang eksternal merupakan peluang yang lahir dari proses membaca kondisi, melakukan analisa, dan atau membaca kondisi untuk menjadi kesempatan pasti. Peluang diciptakan tidak sekedar digunakan untuk melakukan penawaran terhadap produk atau jasa, namun melakukan penawaran terhadap produk atau jasa yang spesifik dan inovatif dengan memberi nilai tambah melalui beberapa tindakan yaitu (1) tambahan kegunaan; (2) kemudahan; (3) keceriaan; (4) keindahan; (5) harga yang lebih baik; (6) kebanggan; (7) ramah lingkungan; (8) resiko yang lebih rendah (Devi, 2021). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peluang merupakan suatu kondisi yang dapat dimanfaatkan wirausaha dengan meninjau potensi secara internal dan eksternal untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Rencana usaha dapat datang secara tiba-tiba melalui ide yang muncul berdasarkan pengamatan maupun pengalaman, ataupun juga dapat melalui desain perencanaan yang matang. Namun yang perlu mendapat penekanan adalah ide tidak dapat muncul apabila wirausaha tidak melaksanakan evaluasi dan pengamatan secara berkelanjutan (Sulastri, 2016). Menurut (Suryana, 2003) sumber potensial usaha dapat diketahui dengan berdasar pada beberapa cara yaitu:

a. Menciptakan produk baru yang berbeda

Tahapan-tahapan menciptakan atau mengembangkan produk baru adalah dengan (1) memunculkan ide; (2) memilih ide; (3) mengembangkan konseo dan pengujian; (4) strategi pemasaran; (5) analisa bisnis; (6) mengembangkan produk; (7) menguji pasar; (8) komersialisasi.

b. Mengamati pintu peluang

Keadaan yang dapat menciptakan peluang adalah dengan segera memasarkan produk baru dalam jangka waktu yang relatif singkat sehingga diketahui bagaimana posisi produk kita dan posisi pesaing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun