Mohon tunggu...
Indah Nuraini
Indah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum keluarga

Hukum keluarga 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Islam di Indonesia

18 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 18 Oktober 2021   12:02 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum islam adalah salah satu hal yang terus melekat dalam kehidupan sehari hari, hukum juga harus disesuai dengan adat dan kebiasaan dalam sebuah negara salah satunya indonesia, perlu kita sadari Indonesia termasuk negara hukum segala hal akan berkaitan, salah satunya agama itu sendiri.Secara kedudukan hukum Islam termasuk dalam konstitusional hal ini dapat dijadikan bahwa hukum islam sangat penting dalam memutuskan suatu hal sesuai dengan sumber hukum islam itu sendiri (al-qur'an dan hadist).

Banyak hukum yang bersumber dalam hukum islam salah satunya hukum perkawinan,warisan dan lain sebagainya ini membuktikan bahwa hukum islam salah satu penyokong dalam tata hukum di Indonesia itu sendiri. Perlu diketahui Indonesia terkenal akan banyaknya agama yang dianut maka hukum di negara tersebut harus disesuai, maka dari itu fungsi demokrasi dalam Indonesia sangatlah penting agar terciptanya demokratis untuk mendengar segala aspirasi karna perbedaan ini Indonesia harus menyelesaikan masalah hukum ini hingga ke akar permasalahan.

Hukum islam selalu dipandang positif tetapi banyak perdebatan yang terjadi salah satunya :

Hebohnya Jawi Hisworo yaitu pertarungan ideologi non islam melawan islam dari konflik ini bisa disimpulkan bahwa banyaknya kecaman yang menyudutkan agama islam dari ideologi pengikut Jawi Hisworo itu sendiri.

Polemik antara Soekarno dan Nasir bisa disimpulkan bahwa dari tulisan tangan membuat ketersinggungan pihak lain.

Perdebatan saat BPUPKI dibentuk konflik disini sangat panas karna Jepang membagi 3 golongan membuat politik islam dan negara semakin memanas.

Dari beberapa contoh kasus diatas bisa disimpulkan hukum islam dipandang tidak sepenuhnya positif banyak sudut pandang yang membuat hukum islam menjadi suatu hal dasar dalam membuat sebuah keputusan,namun itu kembali lagi dengan konsep Indonesia itu sendiri " Berbeda-beda tetap satu jua" perlu disadari perdebatan dan menyinggung pihak lain bisa menjadi sebuah konflik, yang ditakutkan banyaknya ideologi membenci islam.

Indonesiaasikan hukum islam di indonesia tak terlepas dengan sejarah perkembangan islam terdahulu,hukum Islam juga digunakan sebagai interaksi antar elite islam dan elite kekuasaan sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh badan kekuasaan negara.

Meski seperti itu kita harus sadar konstitusional juga harus dipahami bahwa Indonesia menganut negara pancasila jadi harus adanya keadilan tanpa ada hal yang menonjol dalam perundang-undangan.

Hukum islam menuju positivitas harus dilandaskan transparansi akan kebijakan yang dibuat,tidak menyudutkan banyak pihak apa lagi terdeskriminasi.Perlu diketahui di zaman sekarang sudah banyak kebudayaan asing masuk diharapkan pemerintah perlu bertindak tegas dan mentranspransikan segala aspirasi untuk menjamin positivitas hukum yang dibuat. Harus mengerti juga akan hakikat aturan dan hukum itu sendiri yang mengikat,memaksa dan mengatur untuk mengatur segala tindakan manusia.

Saya bisa menyimpulkan bahwa hukum islam bisa diterima di Indonesia tetapi harus memikirkan kepentingan golongan yang lain,bagaimanapun Indonesia bukan negara Islam yang dimana kebhinekaan adalah ciri khasnya.Jadi dalam membentuk sebuah peraturan atupun hukum butuh aspirasi rakyat dan landasan agar tidak adanya destkriminasi antar golongan dan juga penyeragaman hukum agar semua etnis agama agar bisa berlaku diseluruh wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun