Aparatur Sipil Negara adalah kelompok profesi dari pegawai-pegawai yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. ASN terdiri dari 2 jenis yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).Â
ASN atauSampai saat ini, setahu saya sesuai aturan yang berlaku, terdapat perbedaan antara PNS dan P3K. PNS menerima pensiun sedangkan P3K tidak. PNS membayar pajak langsung dipotong di penghasilan, sedangkan P3K harus membayar sendiri pajak penghasilannya.
PNS adalah jabatan dengan jenjang karier, sedangkan P3K tidak ada jenjang karier. Jika masuk dalam suatu jabatan tertentu, P3K tidak akan pernah naik jabatan.Â
Lebih gampangnya, PNS dijamin hingga pensiun, P3K digaji dengan sistem kontrak, jadi saat kontraknya habis akan dievaluasi kembali apakah diperpanjang atau tidak.
Sudah terkenal di mana-mana bahwa gaji ASN itu kecil, awal kerja dulu di tahun 1999, gaji saya baru dibayarkan 80% yaitu Rp350.000. Entah sekarang berapa gaji ASN baru, saya kurang tahu. Mungkin sekitar 3-4 juta. Jika dibandingkan pegawai baru di perusahaan swasta pasti beda banget.Â
Walau relatif kecil, namun pekerjaan sebagai ASN ini tetap diminati. Kemungkinan karena jaminan pensiun, dan juga  sebagai ASN kamu nggak akan dipecat kalau nggak pernah melakukan pelanggaran berat.
Pokoknya asal bekerja dengan baik, tidak pernah membolos, pasti aman. Tapi kalau nggak peduli dengan absen, kamu bisa mengalami pemecatan seperti salah satu rekan saya dulu. Dipecat karena 9 bulan berturut-turut tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Kenapa nunggu 9 bulan baru dipecat? Karena zaman dulu memang aturan belum terlalu ketat. Kalau sekarang ini, lima hari alpa dalam setahun, sudah kena semprit Surat Peringatan Pertama (SP1). Lebih lama lagi dari lima hari, bisa berakhir dengan pemecatan.
Aturan kinerja ASN sekarang lebih ketat, karena selalu mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Selain absensi yang ketat, sekarang ini laporan kinerja juga harus dibuat setiap hari, setiap tri wulan, dan setiap tahun.
Sekarang menjadi ASN tidak bisa seenaknya seperti dulu. Stigma negatif ASN zaman dahulu kan: ke kantor baca koran, main catur, ngerokok. Ada juga yang keliling mal saat jam kerja - belanja baju. Sekarang tidak bisa lagi, karena kepala Satker pun harus tegas. Contohnya Kasatker saya baru-baru ini melarang pegawainya nongkrong di kantin, kecuali saat jam makan siang.
Maklum, kantin kami langsung menghadap ke jalan umum dan pelanggannya juga orang umum. Tentu kurang patut jika saat jam kerja kami duduk-duduk di kantin. Walaupun kadang kami juga berdiskusi dan kerja di kantin, tapi kalau sudah ketentuan bos ya harus ditaati karena menaati instruksi bos adalah termasuk tugas kami.